Dolus dan Culpa Dalam UU No.1 Tahun 2023
Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan pada dirinya terdapat kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Prinsip ini dikenal melalui adagium Latin actus non facit reum, nisi mens sit rea maupun ungkapan dalam bahasa Belanda geen straf zonder schuld yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan (schuld) pada pokoknya terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu kesengajaan (dolus/opzet) dan kealpaan atau kelalaian (culpa).
Secara harfiah, dolus atau opzet diartikan sebagai willen en weten, yaitu menghendaki (willen) dan mengetahui (weten). Menurut Van Hattum, unsur willen menunjuk pada adanya kehendak pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan unsur weten menunjuk pada pengetahuan atau kesadaran pelaku mengenai perbuatan yang dilakukan beserta akibat yang mungkin ditimbulkannya. Dalam bentuk tertentu, kehendak tersebut dapat berupa opzet als oogmerk, yaitu apabila akibat yang timbul memang menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh pelaku.
Dalam doktrin hukum pidana dikenal dua teori utama mengenai pengertian dolus atau opzet, yaitu:
- Teori kehendak (wils theorie) menyatakan bahwa kesengajaan merupakan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan sekaligus kehendak untuk menimbulkan akibat tertentu dari perbuatan tersebut. Dalam hal ini akibat yang timbul memang dikehendaki dan menjadi tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Kesengajaan dalam teori ini ditujukan baik kepada perbuatan maupun kepada akibat yang ditimbulkannya.
- Teori pengetahuan/membayangkan (voorstellings-theorie) menyatakan bahwa kesengajaan telah ada apabila pelaku mengetahui atau dapat membayangkan bahwa suatu akibat tertentu merupakan konsekuensi yang mungkin timbul dari perbuatannya, sekalipun akibat tersebut bukan merupakan tujuan yang secara langsung dikehendaki.
Kedua teori tersebut saling melengkapi. Teori kehendak menitikberatkan pada apa yang menjadi kehendak pelaku ketika melakukan perbuatan, sedangkan teori pengetahuan menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dapat dibayangkan oleh pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Opzetdelict (delik yang dilakukan dengan sengaja) dalam peraturan perundang-undangan tidak selalu dirumuskan dengan menggunakan frasa “dengan sengaja”. Unsur kesengajaan dapat dinyatakan melalui berbagai istilah, seperti “dengan maksud”, “mengetahui”, “padahal mengetahui”, “yang diketahui bahwa”, “diketahui sebagai”, “yang telah diketahui”, “mengerti”, “bertentangan dengan apa yang diketahui”, “yang maksudnya terang”, “niat” (pasal 53) KUHP. Bahkan, dalam beberapa ketentuan unsur kesengajaan dapat disimpulkan dari rumusan deliknya meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, misalnya unsur “memaksa” dalam Pasal 285 KUHP yang secara doktrinal mengandung adanya kehendak dari pelaku. Karena kesengajaan pada dasarnya dianggap melekat pada setiap rumusan delik (kecuali ditentukan lain), unsur ini tetap wajib dibuktikan oleh penuntut umum pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Secara umum, doktrin membedakan kesengajaan (dolus/opzet) ke dalam tiga bentuk:
- Sengaja sebagai maksud (opzet als oognerk) yaitu apabila perbuatan yang dilakukan beserta akibat yang ditimbulkannya memang merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh pelaku.
- Sengaja sebagai sadar kepastian (opzet bij zekerheids-bewustzijn) yaitu apabila akibat yang terjadi bukan merupakan tujuan utama pelaku, tetapi pelaku mengetahui bahwa akibat tersebut merupakan konsekuensi yang pasti atau niscaya akan terjadi sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang sebenarnya dikehendaki.
- Sengaja sebagai sadar kemungkinan (dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn) yaitu apabila pelaku menyadari adanya kemungkinan timbulnya akibat lain yang dilarang oleh undang-undang, meskipun akibat tersebut bukan tujuan yang dikehendakinya. Kesadaran mengenai kemungkinan tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk tetap melakukan perbuatan, dan akibat yang semula hanya diperkirakan sebagai kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi. Dengan kata lain, pelaku telah membayangkan kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, tetapi tetap menerima risiko tersebut dengan tetap melakukan perbuatannya. Putusan Hoge Raad tanggal 19 Juni 1911 (Hoornse Taart Arrest) merupakan salah satu putusan klasik yang hampir selalu dijadikan rujukan dalam pembahasan bentuk kesengajaan ini.
Berbeda dengan dolus, pada culpa (kealpaan/kelalaian) pelaku tidak menghendaki dan tidak bermaksud menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang. Akibat itu timbul semata-mata karena pelaku yang berhati-hati, kurang waspada, atau tidak menduga sesuatu yang seharusnya dapat ia duga. KUHP baik yang maupun yang baru, tidak memberikan definisi eksplisit mengenai culpa. Pengertiannya dikembangkan melalui doktrin dan diserahkan kepada penilaian hakim dalam kasus konkret. Van Hamel merumuskan bahwa culpa mengandung dua unsur yaitu:
- Pelaku tidak menduga-duga akan timbulnya akibat sebagaimana seharusnya ia duga menurut hukum
- Pelaku tidak melakukan tindakan kehati-hatian sebagaimana seharusnya ia lakukan menurut hukum
Kedua unsur ini kurangnya perkiraan (voorzienbaarheid) dan kurangnya kehati-hatian (voorzichtigheid) menjadi tolok ukur untuk menilai ada tidaknya kealpaan pada diri pelaku.
Doktrin membedakan kealpaan dalam beberapa klarifikasi berikut:
- Kealpaan disadari (bewuste schuld) pelaku sebenernya membayangkan kemungkinan timbulnya akibat, tetapi ia yakin (secara keliru) bahwa akibat itu dapat dihindari atau tidak akan benar-benar terjadi. Titik pembeda dengan dolus eventualis terletak disini. Pada dolus eventualis pelaku penerima risiko itu, sedangkan pada kealpaan disadari pelaku justru yakin risiko itu tidak akan terwujud
- Kealpaan tidak disadari (onbewuste schuld) pelaku sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat padahal ia seharusnya dapat dan wajib membayangkan jika bersikap cukup hati-hati
Selain berdasarkan kesadaran pelaku, kealpaan juga dapat dibedakan berdasarkan kriteria lain. Berdasarkan berat-ringannya kelalaian, dikenal culpa lata dan culpa levis. Culpa lata adalah kelalaian berat yang layak dipidana, sedangkan culpa levis adalah kelalaian ringan yang pada umumnya berada di luar jangkauan hukum pidana dan cukup diselesaikan melalui jalur perdata. Berdasarkan ada tidaknya syarat timbulnya akibat dalam rumusan delik, dikenal pula kealpaan perbuatan dan kealpaan akibat. Pada kealpaan perbuatan, kelalaian sudah cukup untuk memenuhi rumusan delik semata-mata karena perbuatan dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa perlu melihat akibat yang timbul (contoh: Pasal 343 KUHP Baru). Sebaliknya, pada kealpaan akibat, kelalaian baru merupakan tindak pidana apabila benar-benar menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang, misalnya matinya orang lain (Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru) atau luka berat (Pasal 475 KUHP Baru).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 36 ayat (1) menegaskan asas fundamental hukum pidana bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Ketentuan ini merupakan perwujudan langsung dari asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Konsekuensinya, sekalipun seluruh unsur objektif suatu tindak pidana telah terpenuhi, seseorang belum dapat dipidana apabila unsur kesalahan, baik dalam bentuk dolus maupun culpa, belum terbukti. Sebaliknya, putusan pemidanaan menunjukkan bahwa hakim telah menyatakan unsur kesalahan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat (2) menetapkan bahwa pada asasnya suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila hal tersebut secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kesengajaan merupakan bentuk kesalahan yang menjadi kaidah umum, sedangkan kealpaan merupakan pengecualian yang harus dirumuskan secara tegas oleh pembentuk undang-undang, misalnya melalui penggunaan frasa “karena kealpaannya” sebagaimana terdapat dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Meskipun hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas kesalahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36 KUHP Baru, Pasal 37 tetap mengakui adanya dua bentuk pengecualian, yaitu pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Meskipun demikian, kedua bentuk pertanggungjawaban tersebut hanya berlaku secara terbatas terhadap tindak pidana tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, sehingga tidak mengubah kedudukan dolus dan culpa sebagai bentuk kesalahan yang tetap menjadi prinsip umum pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia.
Written by : Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)