Macam-Macam Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian non-Obligatoir

 

  1. Pendahuluan

Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perikatan. Secara normatif, definisi perjanjian dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Rumusan tersebut menimbulkan kritik dari para ahli hukum karena dianggap terlalu sederhana dan belum mencerminkan hakikat suatu perjanjian, para ahli hukum seperti R. Subekti memberikan definisi yang lebih komprehensif. Menurut R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan demikian, perjanjian pada hakikatnya adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.

Perjanjian merupakan bagian terpenting dalam hukum perdata karena ia menjadi landasan bagi lahirnya perikatan yang mengikat para pihak, dan pelaksanaannya berhubungan langsung dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak.

  1. Unsur-Unsur Perjanjian

Berdasarkan definisi di atas, suatu perjanjian memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Perbuatan hukum (rechtshandeling), yakni perbuatan yang disengaja dan menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki para pihak.
  • Sekurang-kurangnya dua pihak, baik orang perorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (rechtspersoon).
  • Ada kata sepakat (wilsovereenstemming), yaitu persesuaian kehendak di antara para pihak.
  • Menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban (prestasi) yang harus dipenuhi oleh para pihak.

 

  1. Asas-Asas Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian di Indonesia dilandaskan pada beberapa asas fundamental yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian, antara lain:

  • Asas Konsensualisme

Asas ini terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan menyatakan bahwa perjanjian lahir sejak tercapainya kata sepakat (konsensus) antara para pihak. Dengan demikian, pada umumnya perjanjian tidak memerlukan formalitas tertentu untuk dianggap sah dan mengikat.

  • Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom of Contract)

Diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan jenis perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.

  • Asas Pacta Sunt Servanda

Juga bersumber dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, asas ini berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak seperti halnya undang-undang. Para pihak tidak dapat secara sepihak membatalkan atau menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati.

  • Asas Itikad Baik (Goede Trouw)

Tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini mengandung makna bahwa para pihak wajib berperilaku jujur, tidak menipu, dan tidak memanfaatkan kelalaian pihak lain.

  • Asas Kepribadian (Personalitas)

Diatur dalam Pasal 1315 jo. Pasal 1340 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat menimbulkan hak maupun kewajiban bagi pihak ketiga, kecuali dalam hal yang diatur oleh undang-undang (misalnya janji untuk pihak ketiga/derden beding).

 

  1. Penjelasan Pasal 1320 KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata merupakan pasal kunci (sleutelbepaling) dalam hukum perjanjian Indonesia yang mengatur syarat-syarat sah suatu perjanjian. Pasal ini berbunyi: “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.”

Keempat syarat tersebut dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif (menyangkut subjek perjanjian) yang meliputi syarat ke-1 dan ke-2, serta syarat objektif (menyangkut objek perjanjian) yang meliputi syarat ke-3 dan ke-4. Tidak terpenuhinya syarat subjektif mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (nietig van rechtswege).

  1. Kesepakatan (Syarat Subjektif)

Syarat pertama mengharuskan adanya persetujuan atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian, tanpa paksaan atau tekanan — perjanjian harus didasarkan atas kehendak bebas (vrije wil). Hal ini dipertegas dalam Pasal 1321 KUHPerdata: tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Dengan kata lain, terdapat tiga faktor yang menyebabkan kesepakatan menjadi cacat, yaitu:

  • Kekhilafan (dwaling): kekeliruan mengenai orang atau objek yang menjadi pokok perjanjian.
  • Paksaan (dwang): tindakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan ketakutan sehingga seseorang terpaksa membuat perjanjian.
  • Penipuan (bedrog): perbuatan menyesatkan dengan sengaja, yang mengakibatkan pihak lain membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya seandainya tidak ada penipuan.

 

  1. Kecakapan (Syarat Subjektif)

Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa pada dasarnya tiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan siapa yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu: anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.

Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai perempuan yang telah kawin secara praktis sudah tidak berlaku lagi, berdasarkan SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan yang memberikan hak kepada istri untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri.

  1. Hal Tertentu (Syarat Objektif)

Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian, yaitu prestasi yang dapat berupa: memberikan sesuatu (geven), berbuat sesuatu (doen), atau tidak berbuat sesuatu (niet doen).

Pasal 1332 KUHPerdata menyatakan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok suatu persetujuan. Pasal 1333 KUHPerdata mensyaratkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang dapat tidak ditentukan asalkan jumlah itu dapat dihitung atau ditentukan kemudian. Contoh konkretnya: perjanjian jual beli rumah wajib menyebutkan alamat dan spesifikasi yang jelas.

  1. Sebab yang Halal (Syarat Objektif)

Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab (causa) dalam konteks ini bukan merujuk pada motif atau alasan para pihak, melainkan pada isi dan tujuan perjanjian.

Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab dalam perjanjian dianggap terlarang jika bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau dilarang oleh undang-undang. Misalnya, perjanjian untuk melakukan kegiatan perdagangan narkotika atau perjanjian untuk melakukan tindak pidana tidak memiliki kekuatan hukum karena sebabnya tidak halal.

 

  1. Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Non-Obligatoir

Perjanjian dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria. Salah satu pembagian yang mendasar dan sering digunakan dalam ilmu hukum perdata adalah pembagian berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkannya, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non-obligatoir.

  1. Perjanjian Obligatoir

Perjanjian obligatoir (obligatoire overeenkomst) adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan (verbintenis), yaitu kewajiban bagi salah satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dengan kata lain, perjanjian obligatoir baru melahirkan hak dan kewajiban para pihak, namun belum memindahkan hak kebendaan.

Perjanjian jual beli merupakan contoh paling umum dari perjanjian obligatoir, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga. Namun demikian, peralihan hak milik atas barang tersebut memerlukan tindak lanjut berupa penyerahan (levering) sebagai perjanjian kebendaan.

Macam-macam perjanjian obligatoir adalah sebagai berikut:

  1. a. Perjanjian Sepihak (Unilateral Contract)

Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban pada salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain hanya menerima prestasi tanpa adanya kewajiban untuk memberikan kontra prestasi. Contohnya adalah perjanjian hibah (schenking), di mana penghibah berkewajiban menyerahkan benda yang dihibahkan kepada penerima hibah tanpa mendapat imbalan apa pun, dan perjanjian pemberian kuasa.

  1. b. Perjanjian Timbal Balik (Bilateral/Synallagmatic Contract)

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak secara timbal balik. Setiap pihak sekaligus berkedudukan sebagai kreditur (berhak menuntut prestasi) dan debitur (wajib memenuhi prestasi). Contohnya adalah perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan perjanjian pemborongan.

  1. c. Perjanjian Cuma-Cuma (Gratuitous/Om Niet Contract)

Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan atau manfaat kepada pihak lain tanpa menerima sesuatu sebagai imbalannya. Perjanjian ini merupakan perjanjian sepihak yang bersifat gratifikasi. Contohnya adalah perjanjian pinjam pakai (bruikleen) di mana peminjam hanya memperoleh manfaat dari benda yang dipinjam.

  1. d. Perjanjian Atas Beban (Onerous Contract)

Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain. Masing-masing pihak memikul suatu beban atau kewajiban sebagai imbalan atas apa yang diterimanya. Contohnya adalah jual beli (harga sebagai kontra prestasi atas penyerahan barang) dan tukar menukar.

  1. e. Perjanjian Bernama (Nominaat Contract)

Perjanjian bernama adalah perjanjian-perjanjian yang oleh undang-undang telah diberikan nama tersendiri dan diatur secara khusus. Dalam KUHPerdata, perjanjian bernama diatur dalam Buku III antara lain: jual beli (Pasal 1457-1540), tukar menukar (Pasal 1541-1546), sewa menyewa (Pasal 1548-1600), perjanjian kerja (Pasal 1601-1617), persekutuan (Pasal 1618-1652), hibah (Pasal 1666-1693), penitipan barang (Pasal 1694-1728), pinjam pakai (Pasal 1740-1753), pinjam meminjam (Pasal 1754-1773), dan perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD.

  1. f. Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat Contract)

Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak memperoleh nama tertentu dari undang-undang dan tidak diatur secara khusus, namun timbul dan berkembang dalam praktik berdasarkan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Contohnya adalah perjanjian leasing (sewa guna usaha), franchise (waralaba), joint venture (usaha patungan), dan production sharing contract. Perjanjian tidak bernama tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata.

  1. g. Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)

Perjanjian campuran adalah perjanjian yang memuat unsur-unsur dari dua atau lebih perjanjian bernama. Untuk menentukan hukum yang berlaku bagi perjanjian campuran, dikenal tiga teori: teori absorbsi (hukum perjanjian yang paling dominan yang berlaku), teori kombinasi (hukum dari masing-masing unsur perjanjian berlaku secara bersamaan), dan teori sui generis (perjanjian campuran mempunyai hukumnya sendiri). Contohnya adalah perjanjian di hotel yang mengandung unsur sewa menyewa kamar, jual beli makanan, dan penitipan barang.

  1. h. Perjanjian Konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang dianggap sah dan mengikat sejak adanya kata sepakat (konsensus) antara para pihak tanpa memerlukan formalitas lain. Ini merupakan bentuk perjanjian yang paling umum berdasarkan asas konsensualisme. Contohnya adalah perjanjian jual beli (Pasal 1458 KUHPerdata: “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat”).

  1. i. Perjanjian Riil

Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru dianggap sah dan mengikat setelah penyerahan benda yang menjadi objek perjanjian dilakukan. Perjanjian ini tidak cukup dengan kata sepakat saja, tetapi membutuhkan tindakan nyata (perbuatan riil) berupa penyerahan. Contohnya adalah perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (Pasal 1740 KUHPerdata), pinjam meminjam (Pasal 1754 KUHPerdata), dan gadai.

  1. j. Perjanjian Formil

Perjanjian formil adalah perjanjian yang di samping mensyaratkan kata sepakat, juga mengharuskan pemenuhan bentuk atau formalitas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Tidak terpenuhinya syarat bentuk ini mengakibatkan perjanjian tidak sah. Contohnya adalah perjanjian hibah atas benda-benda tidak bergerak yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata) dan perjanjian perdamaian yang harus dibuat secara tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata).

 

  1. Perjanjian Non-Obligatoir

Perjanjian non-obligatoir adalah perjanjian yang tidak terutama bertujuan menimbulkan perikatan untuk berprestasi, melainkan bertujuan pada akibat hukum lain, seperti pengalihan hak kebendaan, pembebasan kewajiban, pengaturan pembuktian, atau penetapan keadaan hukum tertentu.

Macam-macam perjanjian non-obligatoir adalah sebagai berikut:

  1. a. Perjanjian Kebendaan (Zakelijk Overeenkomst)

Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan, memindahkan, membebani, atau memutus hak kebendaan (zakelijk recht). Perjanjian ini bukan merupakan sumber perikatan yang baru, melainkan merupakan pelaksanaan (uitvoering) dari perjanjian obligatoir yang mendahuluinya. Dalam sistem hukum perdata Indonesia yang menganut sistem kausal (causal stelsel), perjanjian kebendaan selalu terkait pada sebab (causa) yang sah dari perjanjian obligatoir. Contohnya adalah levering (penyerahan/overdracht) dalam jual beli, yang memindahkan hak milik atas benda dari penjual kepada pembeli.

  1. b. Perjanjian Liberatoir (Liberatoire Overeenkomst)

Perjanjian liberatoir adalah perjanjian yang bertujuan membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban atau perikatan yang ada. Perjanjian ini tidak menimbulkan perikatan baru, tetapi justru menghapuskan perikatan yang telah ada. Contohnya adalah pembebasan utang (kwijtschelding) sebagaimana diatur dalam Pasal 1438 KUHPerdata, di mana kreditur dengan sukarela melepaskan haknya untuk menuntut pelunasan utang dari debitur, serta tanda pelunasan (kwitansi) yang membuktikan hapusnya kewajiban debitur.

  1. c. Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomst)

Perjanjian pembuktian adalah perjanjian antara para pihak yang mengatur alat bukti, kekuatan pembuktian, atau beban pembuktian yang akan berlaku apabila di kemudian hari timbul sengketa. Perjanjian ini bersifat menunjang proses pembuktian dan tidak terutama bertujuan menimbulkan prestasi materiil baru. Contohnya adalah klausul dalam kontrak yang menyepakati bahwa surat tertentu atau bukti tertulis akan menjadi alat bukti yang mengikat, atau perjanjian yang menyatakan bahwa salinan tertentu memiliki kekuatan sebagai dokumen asli.

  1. d. Perjanjian Penetapan (Vaststellingsovereenkomst)

Perjanjian penetapan adalah perjanjian yang bertujuan menetapkan secara pasti suatu keadaan atau hubungan hukum yang disengketakan atau belum pasti, sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum dan dapat menghindari sengketa lebih lanjut. Contoh utamanya adalah perjanjian perdamaian (dading/vaststellingsovereenkomst) yang diatur dalam Pasal 1851-1864 KUH Perdata, di mana para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan memberikan atau menerima sesuatu secara timbal balik.

 

  1. Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009) merupakan peraturan perundang-undangan yang antara lain mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian.

  1. Isi Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009

Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

Ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

Ayat (2): Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

  1. Ruang Lingkup dan Subjek Hukum

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24/2009, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian berlaku bagi empat kategori subjek hukum, yaitu:

  • Lembaga negara, yaitu organ-organ negara yang dibentuk dan memperoleh kewenangan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung, dan lainnya.
  • Instansi pemerintahan Republik Indonesia, meliputi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, dan badan-badan pemerintah lainnya.
  • Lembaga swasta Indonesia, yaitu badan hukum swasta yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan usaha lainnya.
  • Perseorangan warga negara Indonesia, yaitu individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.

 

  1. Perjanjian dengan Pihak Asing

Apabila suatu nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan pihak asing (baik orang asing maupun badan hukum asing), berlaku ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 24/2009. Berdasarkan ketentuan ini, perjanjian tersebut ditulis dalam dua bahasa atau lebih, yaitu:

  • Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang wajib digunakan oleh pihak Indonesia.
  • Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagai bahasa tambahan yang digunakan untuk kepentingan komunikasi internasional.

Dengan demikian, perjanjian yang bersifat internasional atau lintas batas negara tetap wajib memuat versi Bahasa Indonesia di samping versi bahasa asing yang disepakati.

  1. Akibat Hukum Tidak Digunakannya Bahasa Indonesia

Persoalan akibat hukum yang timbul apabila perjanjian tidak menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 31 UU No. 24/2009 telah menjadi perdebatan di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Persoalan akibat hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan Pasal 31 UU No. 24/2009 masih menjadi perdebatan. Sebagian putusan dan pandangan mengaitkannya dengan batal demi hukum melalui Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, sedangkan pandangan lain menilai perjanjian tetap sah dan mengikat karena UU No. 24/2009 tidak memuat sanksi tegas.

Namun demikian, dalam praktiknya, penegakan ketentuan ini bersifat kasuistis. Pengadilan akan mempertimbangkan apakah pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia tersebut secara nyata telah merugikan salah satu pihak atau bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan badan hukum di Indonesia sangat dianjurkan untuk senantiasa memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat telah memenuhi ketentuan Pasal 31 UU No. 24/2009.

  1. Hubungan Pasal 31 UU No. 24/2009 dengan Hukum Perjanjian

Pasal 31 UU 24/2009 menambahkan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur akibat hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dalam doktrin dan praktik peradilan pernah muncul pendapat yang mengaitkannya dengan syarat objektif mengenai “sebab yang halal” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata. Menurut pandangan tersebut, perjanjian yang dibuat bertentangan dengan ketentuan undang-undang berpotensi dinilai tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian. Namun demikian, penerapan konsekuensi tersebut masih bergantung pada penafsiran hakim dalam setiap perkara konkret.





     

     

    Written by :  Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)