Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
KDRT atau yang bisa di bilang dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu tindakan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini bisa dalam bentuk Fisik, Seksual, Psikologis, atau Penelantaran, dan dapat menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan bagi korban. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana.
Bentuk-Bentuk KDRT
- Dalam Pasal 6 UU PKDRT menjelaskan bahwa Kekerasan Fisik merupakan bentuk KDRT yang mengakibatkan rasa sakit, Jatuh Sakit, atau Luka berat contohnya seperti Tamparan, Pukulan, Penganiayaan, atau yang bisa melukai Organ Tubuh.
- Dalam Pasal 7 UU PKDRT menjelaskan bahwa Kekerasan Psikis merupakan bentuk kekerasan pada kondisi Psikologis. Dampaknya dapat membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya, contohnya seperti Bullying, Gaslighting,
- Dalam Pasal 8 UU PKDRT menjelaskan bahwa Kekerasan Seksual Merupakan bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meskipun sudah memiliki hubungan yang sah seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual hubungan seksual dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.
- Dalam Pasal 9 UU PKDRT menjelaskan bahwa Penelantaran Rumah Tangga Merupakan suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam konteks menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya.
Upaya Hukum KDRT
Korban dapat melaporkan KDRT kepada pihak yang berwajib yaitu mengambil upaya hukum dengan membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT. Berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU PKDRT, seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan KDRT adalah korban. Jika ada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, istri/suami bisa jadi bukan merupakan satu-satunya korban kekerasan, karena anak secara tidak langsung juga dapat menjadi korban. Anak bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga karena mereka berada dalam lingkungan yang tidak aman dan menyaksikan kekerasan yang terjadi antara orang tuanya.
UU PKDRT dalam ketentuannya mencakup hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Melalui undang-undang ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang eksplisit. Bagi pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Dalam UU PKDRT, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:
- Pidana Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta bagi setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
- Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp. 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;
- Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
- Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang meliputi:
- Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
- Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah yang tangga yang meliputi:
- Pidana penjara paling 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;
- Pidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp. 12 juta hingga Rp. 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;
- Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 Tahun atau denda mulai dari Rp. 35 juta hingga Rp. 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, seperti mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga yaitu: pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.
Dalam UU PKDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:
- Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku;
- Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Written by : Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)