Perbedaan Pasal Penipuan Dalam KUHP Baru dan Lama
Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melalui penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga pihak lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang. Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindak pidana penipuan adalah delik biasa, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sebagai delik biasa, kasus penipuan dapat diproses langsung oleh kepolisian tanpa harus ada pengaduan dari korban. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. yang artinya, kasus ini hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Memahami unsur-unsur ini adalah kunci untuk membedakan antara sengketa bisnis biasa dengan tindak pidana penipuan.
Dalam KUHP lama pada Pasal 378 menyatakan bahwa; “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
Menurut R. Sugandhi, unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP meliputi tindakan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Sementara itu, menurut R. Soesilo, kejahatan dalam Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, dengan karakteristik sebagai berikut:
- Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;
- Pembujukan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
- Pembujukan dilakukan dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian perkataan bohong.
Unsur-Unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Lama yaitu:
- Niat (Oogmerk): Pelaku memiliki kehendak untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Unsur ini bersifat subjektif;
- Tindakan (Wederrechtelijk): Pelaku melakukan tindakan melawan hukum, antara lain dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan;
- Akibat (Gevolg): Perbuatan tersebut menimbulkan akibat berupa mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), tindak pidana penipuan diatur kembali dalam Pasal 492. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
| Pasal 378 KUHP | Pasal 492 1/2023 |
| Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. | Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta. |
Unsur-Unsur penipuan dalam KUHP mencakup beberapa hal sebagai berikut:
- Penyerahan barang tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku, melainkan dapat diberikan kepada pihak lain yang ditunjuk atau diperintahkan oleh pelaku untuk menerima penyerahan tersebut;
- Penipuan dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap harta benda. Tempat terjadinya tindak pidana adalah di lokasi pelaku melakukan perbuatan penipuan, meskipun penyerahan barang terjadi di tempat yang berbeda. Waktu terjadinya tindak pidana adalah pada saat pelaku melakukan perbuatan penipuan tersebut;
- Barang yang diserahkan dapat saja merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang dijadikan jaminan utang namun tidak digunakan untuk kepentingan pelaku;
- Penghapusan piutang tidak harus dilakukan melalui mekanisme hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 KUHP Baru pada dasarnya memiliki unsur yang serupa, yakni penggunaan nama palsu, tipu muslihat, serta perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda kategori V.
Adapun perbedaan utama antara KUHP Lama dan KUHP Baru terletak pada beberapa hal, yaitu: penyerahan barang tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku, penentuan tempat terjadinya tindak pidana didasarkan pada lokasi pelaku melakukan perbuatan penipuan, serta adanya pembatasan terhadap cara-cara yang digunakan pelaku, termasuk penyalahgunaan agama dan bentuk tipu muslihat lainnya.
Written by : Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)