Penjelasan Merger

Merger adalah tindakan restrukturisasi hukum yang dilakukan oleh suatu Perusahaan, di mana sebagai pengaturannya diatur pada Bagian VIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai “UU Perseroan”). Berdasarkan UU Perseroan, merger melibatkan satu atau lebih perusahaan yang bergabung dengan perusahaan lain yang sudah ada, sehingga mengakibatkan pengalihan aset dan kewajiban perusahaan yang bergabung kepada perusahaan yang bertahan melalui mekanisme hukum. Akibatnya, status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

Penjelasan yang lebih sederhana dapat ditemukan dalam buku Company Law karya Charlesworth dan Morse. Para penulis menekankan konsep amalgamasi, yang mereka definisikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas. Proses ini memerlukan pendirian minimal dua perusahaan yang kemudian bergabung membentuk satu entitas.

Jenis-Jenis Merger

Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam buku hukum perseroan karya Yahya Harahap, terdapat beberapa bentuk potensial merger.

  1. Horizontal Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam aktivitas bisnis yang sama, seperti pada kasus merger Bank Mandiri dengan BDN, BAPINDO, BBD, dan Bank Ekspor Impor (Exim). Hal ini dikarenakan semua perusahaan yang bergabung memiliki kegiatan bisnis yang sama, yaitu dalam praktik perbankan.
  2. Vertical Merger adalah klasifikasi kedua, yaitu merger yang melibatkan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang memiliki keterkaitan antara input dan output, serta keterkaitan pemasaran.
  3. Congenitive Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kegiatan bisnisnya serupa atau berada dalam industri yang sama, tetapi tidak menghasilkan produk yang sama dan juga tidak ada keterkaitan pemasok.
  4. Conglomerate Merger adalah bentuk merger yang digunakan untuk konsolidasi dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam aktivitas bisnis yang berbeda di berbagai industri.

Referensi: Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011., Charlesworth dan Morse 1991. Company Law. ELBS, Edisi Keempat Belas.