Pengertian Suspensi Efek
Suspensi Efek adalah istilah yang digunakan dalam pasar modal untuk merujuk pada penghentian sementara perdagangan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa. Selama periode suspensi, saham yang bersangkutan tidak dapat diperdagangkan, baik dalam bentuk pembelian maupun penjualan. Suspensi Efek biasanya diterapkan oleh otoritas bursa atau regulator pasar modal untuk berbagai alasan.
Suspensi Efek dilakukan untuk berbagai tujuan, diantaranya:
- Menjaga Keteraturan Pasar: Jika ada informasi yang belum diumumkan ke publik atau isu-isu lain yang bisa menyebabkan volatilitas ekstrem, suspensi dapat membantu menjaga kestabilan pasar.
- Memberikan Waktu untuk Pengungkapan Informasi: Suspensi dapat memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengungkapkan informasi material yang belum dipublikasikan, seperti hasil audit, laporan keuangan yang direvisi, atau informasi penting lainnya.
- Melindungi Investor: Dengan menghentikan perdagangan saham sementara, suspensi dapat melindungi investor dari kerugian akibat informasi yang tidak lengkap atau akurat.
Berdasarakan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00077/BEI/05-2023 Perihal Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, pengenaan Suspensi Efek dapat terjadi pada kondisi diantaranya:
- Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atau sebanyak 1 (satu) kali opini Tidak Wajar (Adverse) oleh Akuntan Publik.
- Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat mengajukan permohonannya sendiri atas pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap Perusahaan Tercatat.
- Perusahaan Tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar, dimana Perusahaan Tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan Bursa tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
- Terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perusahaan Tercatat.
- Perusahaan Tercatat berencana untuk melakukan Pembatalan Pencatatan (Delisting) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
- Perusahaan Tercatat melakukan pelanggaran atas Peraturan Bursa yang menimbulkan sanksi suspensi atas pelanggaran tersebut.
- Adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kondisi lain sesuai keputusan Bursa dengan tetap mempertimbangkan penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor.
Dalam hal Suspensi Efek memiliki dampak diantaranya:
- Bagi Perusahaan: Suspensi dapat mempengaruhi reputasi dan likuiditas perusahaan. Perusahaan mungkin juga menghadapi tantangan tambahan untuk memperbaiki masalah yang menyebabkan suspensi.
- Bagi Investor: Selama suspensi, investor tidak dapat membeli atau menjual saham yang terkena suspensi. Ini dapat mempengaruhi likuiditas portofolio mereka dan potensi keuntungan atau kerugian.
- Bagi Pasar: Suspensi saham dapat mempengaruhi sentimen pasar dan menyebabkan ketidakpastian di pasar modal, tergantung pada alasan dan durasi suspensi.
Secara keseluruhan, suspensi saham adalah alat penting dalam pasar modal untuk mengatur perdagangan dan melindungi kepentingan investor serta menjaga integritas pasar.