Pengertian Kepailitan
Kepailitan yang secara bahasa diambil dari kata pailit diartikan sebagai sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesan terhadap kekayaan tersebut dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut sebagai “UUKPKPU”). Sedangkan pailit sendiri adalah suatu keadaan di mana debitor tidak mampau untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Pernyataan pailit akan dikeluarkan dalam bentuk Putusan Pernyataan Pailit oleh Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga akan menunjuk kurator untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta debitor pailit serta membagikan kepada para kreditor sesuai dengan porsi masing-masing, secara bersama-sama memperoleh pelunasan, tanpa ada yang didahulukan serta proporsional yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing dibandingkan terhadap piutang mereka secara keseluruhan, terhadap harta kekayaan debitor tersebut (pari passu pro rata parte) yang akan diawasi oleh Hakim Pengawas.
Syarat Kepailitan
(Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
- Pihak yang dapat Mengajukan Permohonan Pailit (Pasal 2 UUKPKPU)
Orang/Badan Hukum - Kejaksaan (untuk kepentingan umum)
- Bank Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Menteri Keuangan
Proses Kepailitan
- Permohonan Pailit
- Putusan Pernyataan Pailit
- Pengumuman Pailit
- Usulan Perdamaian yang apabila disetujui maka akan ada homologasi dan kepailitan berakhir
- Debitor dalam keadaan Insolven apabila tidak ada perdamaian
- Pemberesan harta pailit oleh kurator
- Pembagian hasil pemberesan
Pembuktian
Pembuktian adalah tahap penting dalam pemeriksaan perkara kepailitan di pengadilan niaga sebagaimana dalam perkara perdata. Keberhasilan pihak penggugat dan tergugat dalam membuktikan dalil-dalilnya menentukan kemenangan atau kekalahan mereka, apabila berhasil membuktikan posita, maka akan dimenangkan dan sebaliknya. Dalam perkara kepailitan, pembuktian berpedoman pada ketentuan hukum acara perdata, dengan pengecualian di Pasal 299 UUKPKPU. Pembuktian dalam perkara kepailitan bersifat sederhana sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UUKPKPU, di mana permohonan kepailitan harus dikabulkan jika ada fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana tentang syarat pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1).
Para Pihak dalam Kepailitan
Pemohon
Pihak Pemohon adalah Pihak yang mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (2), (3), (4), (5) UUKPKPU.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang dapat menjadi pemohon dalam suatu perkara pailit adalah salah satu dari pihak berikut ini:
- Pihak debitor itu sendiri
- Salah satu atau lebih dari pihak kreditor
- Pihak kejaksaan jika menyangkut dengan kepentingan umum
- Pihak Bank Indonesia (sekarang OJK [Otoritas Jasa Keuangan] Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011) jika debitornya adalah suatu bank.
- Pihak Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang OJK Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011) jika debitornya adalah suatu perusaahan efek.
- Menteri keuangan (sekarang OJK Berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011) jika debitornya yang bergerak di bidang kepentingan publik. Misalnya : Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun.
- Menteri keuangan jika debitornya Badan Usaha Milik Negara yang modalnya tidak terbagi atas saham.
Debitor
sebagaimana sudah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UUKPKPU, Debitor yang dapat dimohonkan pailit adalah debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan sudah dapat ditagih.
Kurator
Pihak/lembaga yang diamanatkan oleh UUKPKPU untuk melakukan pemberesan terhadap harta pailit di bawah Pengawasan Hakim Pengawas yang diangkat berdasarkan putusan pernyataan pailit.
Hakim Pengawas
Hakim yang ditunjuk oleh pengadilan dalam Putusan Pailit yang bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit dengan kewenangan untuk Menetepkancjangka waktu tentang pelaksanaan perjanjian yang masih berlangsung antara debitor dengan pihak kreditornya, jika antara pihak kreditor dengan pihak kurator tidakctercapai kata sepakat. (Pasal 36 Undang-Undang Kepailitan) serta Memberikan putusan atas permohonan kreditor atau pihak ketiga yang berkepentingan yang haknya ditangguhkan untuk mengangkat penangguhan apabila Kurator menolak permohonan pengangkatan penanggungan tersebut. ( Pasal 56 UndangUndang Kepailitan).
Panitia Kreditor
Pihak yang mewakili kepentingan hukum pihak kreditor. Panitia Kreditor berdasarkan UUKPKPU terdiri dari dua macam yakni Panitia Kreditor sementara dan Panitia Kreditor tetap.
Hakim Pengadilan Niaga
Mengenai Hukum Acara yang berlaku dalam Perkara Kepailitan adalah Hukum Acara Perdata kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang (Pasal 299 UUKPKPU) oleh Hakim Pengadilan Niaga.
Prinsip dalam Kepailitan
Paritas Creditorium
Prinsip Paritas Creditorium memiliki makna bahwa Seluruh harta kekayaan milik debitor (barang bergerak & tidak bergerak, barang yang telah ada maupun yang akan ada) terikat kepada penyelesaian kewajiban/pembayaran utang debitor.
Structured Creditors
Mengklasifikasikan dan mengelompokkan berbagai macam kreditor dalam kepailitan adalah langkah penting untuk memahami hak dan prioritas mereka dalam proses penyelesaian utang. Dalam kepailitan, terdapat tiga klasifikasi kreditor yakni Kreditor Separatis, Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren
Pari Passu Pro Rata Parte
“Pari passu” berarti pelunasan dilakukan secara bersamaan, tanpa ada kreditor yang diutamakan dibandingkan yang lain. “Pro rata parte” berarti pelunasan dilakukan secara proporsional, dihitung berdasarkan besarnya piutang masing-masing kreditor dibandingkan dengan jumlah total piutang terhadap harta kekayaan debitor.
Akibat Hukum
Bagi Debitor
Kepailitan mengakibatkan sita umum terhadap seluruh kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Menurut Pasal 21 UUKPKPU, akibat hukum kepailitan mencakup seluruh kekayaan debitor pailit yang ada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, serta segala kekayaan yang diperoleh selama kepailitan. Namun, ada kekayaan dan benda milik debitor pailit yang dikecualikan dari akibat kepailitan sesuai Pasal 22 UUKPKPU, yaitu:
- Benda (termasuk hewan) yang sangat penting bagi kelangsungan pekerjaan debitor.
- Alat medis, tempat tidur beserta kelengkapannya, dan bahan makanan untuk masa 30 hari bagi debitor dan keluarganya.
- Hasil dari pekerjaan debitor seperti gaji, upah, gaji pensiun, uang tunggu, dan uang tunjangan, sejauh ditentukan oleh hakim pengawas.
- Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi kewajiban memberi nafkah.
Akibat hukum kepailitan juga berlaku bagi istri/suami debitor pailit jika mereka menganut prinsip persatuan harta dalam perkawinan, sesuai Pasal 23 UUKPKPU. Ketentuan ini dipengaruhi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yang menganut prinsip persatuan harta, berbeda dengan UU Perkawinan yang menganut prinsip pemisahan harta.
Bagi Kreditor
Kreditor adalah orang yang memiliki piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang (Pasal 1 angka 2 UUK PKPU). Piutang kreditor dijamin pembayarannya sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 BW. Terdapat tiga jenis kreditor: konkuren, separatis, dan preferen. Kreditor separatis berhak mengeksekusi benda jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55-64). Pasal 56 menetapkan masa tangguh/tunggu bagi kreditor separatis untuk mengeksekusi benda agunan/jaminan. Pasal 57 ayat (1) menyatakan masa stay berakhir ketika kepailitan diakhiri lebih cepat atau ketika keadaan insolvensi terjadi. Pasal 59 ayat (1) menetapkan masa pelaksanaan eksekusi kreditor separatis adalah selama dua bulan.
Written by: Fawwaz Raafi, S.H., CCD.