Perbedaan Pengaturan Hak Hak Advokat antara KUHAP Lama dengan Baru
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (“KUHAP baru”) yang disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 18 November 2025 lalu digadang-gadang akan memperkuat peran advokat. KUHP baru ini resmi berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP”) . Berbeda dengan UU No. 8 Tahun 1981 (“KUHAP lama”), KUHAP baru ini memberikan advokat kewenangan untuk mendampingi kliennya sejak awal, bahkan juga saat berstatus sebagai saksi atau korban. Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 pada Pasal 54 sampai 60 KUHAP lama membentuk kerangka dasar perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam proses pidana, yaitu:
- Pasal 54 menegaskan hak untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan;
- Pasal 55 memberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya;
- Pasal 56 mewajibkan negara menyediakan penasihat hukum bagi perkara dengan ancaman pidana berat;
- Pasal 57 dan 58 mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penasihat hukum serta menerima kunjungan keluarga;
- Pasal 59 menjamin keluarga mendapatkan informasi mengenai penahanan; dan
- Pasal 60 memastikan tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan;
- Pasal 70 ayat (1) mengatur salah satu hak Penasihat Hukum yaitu berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Secara ringkas, rangkaian pasal ini memastikan bahwa tersangka tidak sendirian dalam proses hukum yaitu berhak didampingi oleh penasihat hukumnya, meski pengaturannya masih bersifat umum dan belum sedetail regulasi yang muncul kemudian;
KUHAP lama dan KUHAP baru mengalami perubahan signifikan. KUHAP lama sebenarnya sudah memberikan dasar hak pendampingan melalui Pasal 54 sampai Pasal 56 yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Namun, pengaturan tersebut bersifat minimalis dan tidak memberikan mekanisme rinci, sehingga peran advokat dalam praktik kerap terbatas. Pada tahap penyidikan, advokat sering hanya diberi ruang “melihat dan mendengar”, tanpa kewenangan aktif untuk mengajukan keberatan, meminta jeda pemeriksaan, atau memastikan pencatatan pemeriksaan secara lengkap.
Akses terhadap dokumen pun sangat terbatas karena Pasal 72 hanya memberikan hak untuk melihat berkas perkara sebelum sidang dimulai, sehingga pada tahap penyidikan sering muncul hambatan bagi advokat untuk memperoleh dokumen penting. Selain itu, KUHAP lama tidak memberikan perlindungan hukum eksplisit bagi advokat yang menjalankan tugas pembelaan, dan tidak mengatur pendampingan bagi saksi, korban, atau pelapor
Dalam KUHAP terbaru, hak-hak advokat ditegaskan secara lebih komprehensif, memberi ruang gerak yang utuh bagi fungsi pembelaan. Advokat kini berwenang yang diatur dalam pada Pasal 150 KUHAP baru, antara lain:
- Memberikan jasa dan bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban;
- Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban kapanpun diperlukan, termasuk sejak penangkapan atau penahanan;
- Memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban tersangka, terdakwa, saksi, atau korban dalam seluruh tahapan peradilan pidana;
- Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban pada setiap tahap pemeriksaan, tanpa pengecualian;
- Meminta salinan BAP Tersangka segera setelah pemeriksaan;
- Mengirim dan menerima surat dari tersangka, terdakwa, saksi, atau korban secara bebas setiap kali dibutuhkan;
- Menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan;
- Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pengadilan;
- Meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam pengadilan;
- Memperoleh dokumen dan bukti relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau
- Mengajukan bukti yang meringankan dalam proses pemeriksaan di persidangan.
Menurut Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho menilai bahwa KUHAP 2025 memperlihatkan pengakuan yang jauh lebih kuat dan eksplisit terhadap advokat sebagai subjek penting dalam proses pidana. Peran advokat akhirnya ditempatkan pada posisi setara dengan aparat penegak hukum lain. 78†Perubahan sistem peradilan pidana ini telah sejalan dengan prinsip due process of law.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) Mohammad Rasyid Ridho mengatakan bahwa “Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan.” Dengan Kehadiran KUHAP baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini telah diperbolehkan mendampingi yang tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor, dan juga advokat dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam Berita Acara Sumpah (BAP), dan hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien tertangkap, ditahan, hingga diperiksa. Hak meminta dokumen, menghadiri ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga diperkuat.
Written by : Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)