Aturan Kepemilikan Senjata Di Indonesia
Kepemilikan senjata api merupakan isu yang sensitif sekaligus krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Senjata memiliki fungsi penting bagi aparat penegak hukum dan militer dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Di sisi yang lain, penyalahgunaan senjata api oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, negara melalui peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk mengatur kepemilikan, penggunaan, serta pengawasan senjata secara ketat.
Di Indonesia, aturan mengenai kepemilikan senjata telah diatur melalui berbagai regulasi, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan kepolisian. Namun, eksistensi peraturan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seperti siapa saja yang berhak memiliki senjata api, dalam kepentingan apa saja senjata digunakan, serta bagaimana mekanisme izin dan pengawasan yang diberlakukan.
Yang boleh memiliki Senjata Api:
- Aparat Negara seperti anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diizinkan untuk memiliki senjata api untuk menunjang tugas-tugas negara, dengan syarat memiliki pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan jenis senjatanya. (Dasar: UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta peraturan internal/Perkap Polri).
- Masyarakat Sipil seperti Direktur Utama, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara, dan Dokter dengan tujuan untuk membela diri. Secara umum, warga sipil dapat mengajukan izin untuk memiliki senjata api dengan tujuan bela diri, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat dan hanya untuk jenis senjata api non-organik Polri/TNI. (Dasar: UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU No. 8 Tahun 1948, dan Perkapolri No. 18 Tahun 2015).
Klasifikasi Senjata
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan sebagai Senjata Api. Peraturan ini dikeluarkan pada 28 Januari 2022 dan berlaku untuk berbagai jenis kepemilikan dan penggunaan senjata. Dalam perpol tersebut, diatur pula berbagai jenis senjata, termasuk senjata standar Polri, senjata non-organik Polri/TNI, serta peralatan keamanan yang dikategorikan sebagai senjata api.
Persyaratan Kepemilikan Senjata Api
Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan prosedur untuk mendapatkan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api, serta proses pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata tersebut. Untuk permohonan izin, dilakukan pengecekan lapangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres), diikuti dengan penelitian dokumen persyaratan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Peraturan ini juga mengatur proses pengajuan hibah senjata api, di mana pemberi hibah dapat menitipkan senjata di gudang Polri sebelum mengajukan permohonan.
Warga sipil dapat memiliki dan menggunakan senjata api dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Untuk mendapatkan izin, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat; termasuk menunjukkan KTP dan KK, berusia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, sehat secara psikologis, serta memiliki sertifikat keahlian menembak dari Polri.
Batasan-Batasan
Kepemilikan senjata tajam untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau sebagai barang pusaka diperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun warga sipil tidak boleh menggunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti orang lain atau dipamerkan di depan umum. Penggunaan senjata api hanya dibolehkan untuk melindungi nyawa manusia. Meminjamkan senjata api kepada orang lain yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, termasuk yang dibawah umur dapat berujung pada pencabutan izin pemilik.
Ketentuan Pidana
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan, membawa, dan penggunaan senjata api tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang yang tanpa hak memasukkan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.”
Pengendalian atas Kepemilikan Senjata
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa pengaturan senjata api di Indonesia mencakup tiga aspek utama: perizinan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini tidak hanya berhenti pada tahap pemberian izin kepemilikan, melainkan juga membangun sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme pengendalian yang menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh aparat maupun masyarakat sipil yang memperoleh izin.
- Aspek Perizinan: Pasal 21 Perpol ini menjelaskan tata cara permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api. Prosesnya melibatkan dua lapis verifikasi: pengecekan lapangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres) untuk memastikan kebenaran data pemohon, serta penelitian dokumen persyaratan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Pemohon wajib memenuhi syarat administratif, kesehatan, psikologis, dan keterampilan menembak. Bahkan, untuk proses hibah senjata api, peraturan ini mengharuskan pemberi hibah menitipkan senjata terlebih dahulu di gudang Polri sebelum permohonan disetujui, sehingga tidak ada senjata yang beredar tanpa kontrol.
- Aspek Pengawasan: Kepemilikan senjata api yang telah mendapat izin tetap berada dalam pengawasan ketat Polri. Pengawasan ini dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap kondisi senjata, jumlah amunisi, serta penyimpanan senjata yang wajib sesuai standar keamanan. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan melaporkan penggunaan senjata secara periodik dan tunduk pada evaluasi berkala dari Polri. Hal ini memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan dan tetap digunakan sesuai tujuan yang sah, seperti bela diri atau penunjang tugas negara.
- Aspek Pengendalian: Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan korektif apabila ditemukan penyalahgunaan atau pelanggaran izin. Pengendalian ini dapat berupa pembatasan jumlah senjata yang boleh dimiliki, pengurangan jumlah peluru, penundaan atau penolakan perpanjangan izin, hingga pencabutan izin dan penarikan paksa senjata dari tangan pemilik. Dengan demikian, keberadaan senjata api di tangan sipil maupun aparat tetap dalam kontrol hukum yang ketat.
Melalui tiga aspek tersebut, Perpol No. 1 Tahun 2022 membangun sistem kontrol berlapis atas senjata api di Indonesia. Proses perizinan memastikan hanya pihak yang benar-benar memenuhi syarat yang boleh memiliki senjata. Pengawasan Menjamin bahwa penggunaan senjata selalu berada dalam radar pemantauan Polri. Sedangkan pengendalian memberikan instrumen hukum bagi Polri untuk menghentikan setiap potensi penyalahgunaan sejak dini. Dengan sistem ini, senjata api tidak diperlakukan sebagai hak mutlak, melainkan sebagai fasilitas yang keberadaannya dijaga ketat demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum.
Written by : Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)