PKPU (“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam sengketa penyelesaian utang piutang. PKPU sendiri diatur dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan (“UU Kepailitan”) yang telah dicabut sebagian dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU P2SK”). 

 

PKPU sendiri dapat diajukan baik oleh Debitor maupun Kreditor, dimana baik Debitor maupun Kreditor memperkirakan akan adanya ketidak mampuan Debitor dalam melanjutkan pembayaran utang-utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Ada 2 (dua) syarat PKPU dapat diajukan yang pertama adalah adanya lebih dari 1 (satu) Kreditor, dan kedua sudah memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam hal Debitor sendiri yang memohon untuk di PKPU maka kewajiban memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor pada prinsipnya tidak diperlukan. dalam hal Debitor yang menjadi termohon PKPU yang diajukan oleh Kreditor tidak memiliki Kreditor maka sengketa tersebut harus menggunakan mekanisme wanprestasi pada perdata umum. 

 

PKPU diajukan ke Pengadilan. dalam hal yang mengajukan permohonan adalah Debitor itu sendiri maka yang bersangkutan harus menyertakan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang  dilengkapi dengan bukti-bukti dan kalau sudah ada termasuk dengan rencana perdamaian dimana Pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara dalam paling lambat 3 hari dan menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat 1 (satu)  orang atau lebih Pengurus. Dalam sidang tersebut Pengadilan  akan memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk menghadap paling lama pada hari ke 45 sejak putusan diucapkan. Apabila Debitor tidak hadir dalam sidang tersebut maka pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang tersebut.

 

Dilain sisi, apabila yang mengajukan permohonan adalah Kreditor maka Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dimana Debitor sudah mempersiapkan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang dan rencana perdamaian. Selanjutnya Pengadilan diberikan waktu 20 hari untuk penunjukan Hakim pengawas dan Pengurus, sisanya diberikan waktu yang sama dan konsekuensi yang sama bagi Debitor.

 

Pengurus kemudian wajib mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dimana pengumuman tersebut memuat undangan untuk hadir di persidangan pengumuman dimaksud dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sebelum sidang dilaksanakan, dalam hal debitor sudah memiliki rencana perdamaian, rencana tersebut juga disebut dalam pengumuman. Pada saat persidangan diselenggarakan maka PKPU Sementara juga ikut berakhir.

 

Pengadilan pada hari sidang dimaksud di atas harus mendengarkan Debitor, Hakim Pengawas, Pengurus, dan Kreditor yang hadir, wakil atau kuasanya yang ditunjuk dengan Surat Kuasa. setiap Kreditor berhak hadir walaupun tidak menerima panggilan. Apabila rencana perdamaian yang disampaikan Debitor sudah diberitahukan sebelum sidang maka pemungutan suara dapat dilakukan. Bilamana Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, maka Debitor dapat meminta Kreditor menentukan menerima atau menolak PKPU agar memungkinkan Debitor, Pengurus dan Kreditor untuk mempertimbangkan menyetujui rencana pertimbangan pada sidang yang diadakan selanjutnya. Apabila Kreditor menolak maka Debitor dinyatakan Pailit dan bila disetujui PKPUnya perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.

 

Pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:

a.       Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakiliki 2/3 bagian dari seluruh tagihan  yang diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan

b.      Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lain yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Perselisihan yang timbul antara pengurus dan Kreditor konkuren tentang hak suara Kreditor akan diputus oleh Hakim pengawas. 

 

Apabila ada permohonan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu, begitupun bagi permohonan PKPU setelah adanya permohonan pailit wajib diajukan apda sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.

 

Apabila jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberikan PKPU tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, pada waktu perpanjangan tersebut berakhir pengurus wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang mana Pengadilan menyatakan Debitor Pailit paling lambat hari berikutnya, kemudian pengurus harus mengumumkannya dengan mekanisme yang sama dengan pengumuman PKPU Sementara.

Written by : Bonavacio Diaz Kevin, S.H., M.H. (Associate)