Pengertian Delisting

Delisting adalah proses penghapusan saham perusahaan dari Bursa Efek (BEI), sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal. Delisting bisa terjadi karena keputusan perusahaan (voluntary delisting) atau karena persyaratan bursa tidak dipenuhi oleh perusahaan (forced delisting). 

Jenis Delisting: Voluntary and Forced Delisting

BEI punya kewenangan untuk melakukan delisting jika perusahaan dianggap tidak lagi layak berada di pasar modal. Ada dua jenis delisting:

  1. Voluntary Delisting

Dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri. Biasanya diawali dengan rapat pemegang saham dan permohonan resmi ke bursa.

  1. Forced Delisting

Ini delisting yang dilakukan secara sepihak oleh BEI atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), umumnya karena perusahaan bermasalah secara finansial, hukum, atau operasional.

 

Aturan yang Mengatur Delisting

Delisting diatur melalui beberapa regulasi utama, yaitu:

  • Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Delisting dan Relisting
  • POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal
  • SEOJK No. 13/SEOJK.04/2023 terkait kewajiban buyback saham

Menurut Pasal 68 POJK 3/2021, delisting bisa dilakukan jika perusahaan:

  • Mengalami peristiwa besar yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha;
  • Tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.

 

Kapan Delisting Bisa Terjadi?

Ada sejumlah situasi yang bisa membuat perusahaan terkena forced delisting, antara lain:

  • Tidak menyampaikan laporan keuangan secara rutin;
  • Tidak ada aktivitas usaha yang berjalan;
  • Terus merugi dalam jangka panjang;
  • Terlibat perkara hukum atau dinyatakan pailit;
  • Saham disuspensi dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan berturut-turut.

Jika suspensi berlangsung lebih dari 6 bulan, BEI akan mengumumkan potensi delisting. Bila proses delisting berlanjut, perusahaan wajib mengumumkan rencana buyback saham dalam waktu 1 bulan dan menyelesaikannya maksimal dalam 6 bulan atau sebelum tanggal efektif delisting.

 

Contoh Kasus Delisting dalam hal Perusahaan dalam keadaan Pailit

Beberapa perusahaan besar di Indonesia telah mengalami forced delisting setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Contohnya:

  • PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), pailit 12 September 2023;
  • PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), pailit 12 September 2022;
  • PT Hanson International Tbk (MYRX), pailit berdasarkan putusan 2020;
  • PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), pailit pada 29 Februari 2024.

Semua perusahaan ini resmi delisting efektif 21 Juli 2025 berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00012/BEI.PP2/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.



Written by: Fawwaz Muhammad Raafi, S.H., CCD.