Aspek Hukum Penerbitan Green Bond
Green Bond adalah instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan (emiten) dengan tujuankhusus untuk mendanai atau membiayai ulang kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan(KUBL). KUBL meliputi berbagai proyek yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, dan pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
Proyek-proyek yang Dapat Didanai:
Proyek yang dapat dibiayai dengan Green Bond mencakup berbagai bidang lingkungan, antara lain:
– Energi terbarukan (misalnya, tenaga surya atau angin)
– Efisiensi energi (misalnya, teknologi hemat energi)
– Pengelolaan limbah dan air yang berkelanjutan
– Pencegahan dan pengendalian polusi
– Transportasi ramah lingkungan
– Konservasi keanekaragaman hayati
– Adaptasi perubahan iklim
– Produk ramah lingkungan (eco-efficient)
– Bangunan bersertifikasi lingkungan
Persyaratan Penerbitan Green Bond:
Untuk menerbitkan Green Bond, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
– Mendapatkan penilaian dari Ahli Lingkungan yang memiliki kompetensi sesuai denganproyek yang didanai.
– Dokumen pendaftaran untuk Green Bond harus mencakup pernyataan komitmenpenggunaan dana sesuai ketentuan, serta pendapat ahli bahwa proyek yang didanai memberimanfaat lingkungan.
– Selain itu, emiten harus mengalokasikan setidaknya 70% dari dana yang diperoleh untukmendanai KUBL.
Pelaporan dan Reviu:
Setelah penerbitan Green Bond, emiten harus melaporkan penggunaan dana secara berkala. Laporan reviu oleh Ahli Lingkungan wajib diserahkan setiap tahun atau setiap kali adaperubahan signifikan pada proyek. Laporan ini menjadi bagian dari laporan tahunan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika proyek tidak lagi memenuhipersyaratan KUBL, emiten harus segera melakukan upaya perbaikan dalam jangka waktumaksimal 1 tahun.
Perubahan Status Green Bond:
Jika upaya perbaikan gagal dan proyek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL, Green Bond tersebut tidak lagi diakui sebagai Green Bond. Pemegang Green Bond berhakmeminta emiten untuk membeli kembali Green Bond atau memberikan kompensasi berupakenaikan kupon. Proses ini harus dilakukan melalui wali amanat, dan emiten wajibmenyelesaikan pembelian kembali dalam waktu maksimal 3 bulan.
Sanksi dan Insentif:
OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar aturan, seperti peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pencabutan izin usaha. Di sisi lain, OJK juga dapat memberikan insentif kepada emiten yang menerbitkan Green Bond sesuai denganketentuan. Namun, insentif tidak berlaku jika proyek yang didanai tidak lagi memenuhisyarat sebagai KUBL.
Regulasi:
Semua aturan dan ketentuan terkait penerbitan Green Bond diatur dalam Peraturan OtoritasJasa Keuangan (POJK) Nomor 60/POJK.04/2017.
Written by : Bonavacio Diaz Kevin, S.H., M.H. (Associate)