<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warens Law | Warens &amp; Partners</title>
	<atom:link href="https://warenslaw.com/author/warenswco/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://warenslaw.com</link>
	<description>The Prestigious law Firm In Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Jul 2026 03:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://warenslaw.com/wp-content/uploads/2024/01/cropped-favicon_warens-32x32.png</url>
	<title>Warens Law | Warens &amp; Partners</title>
	<link>https://warenslaw.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dolus dan Culpa Dalam UU No. 1 Tahun 2023</title>
		<link>https://warenslaw.com/2026/07/17/704/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2026/07/17/704/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2026 03:15:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=704</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_0 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_0">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_0  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_0  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Dolus dan Culpa Dalam UU No.1 Tahun 2023</b></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam hukum pidana, seseorang hanya dapat dipidana apabila telah terbukti melakukan suatu tindak pidana dan pada dirinya terdapat kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Prinsip ini dikenal melalui adagium Latin </span><i><span style="font-weight: 400;">actus non facit reum, nisi mens sit rea</span></i><span style="font-weight: 400;"> maupun ungkapan dalam bahasa Belanda </span><i><span style="font-weight: 400;">geen straf zonder schuld</span></i><span style="font-weight: 400;"> yang berarti tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam doktrin hukum pidana, kesalahan (</span><i><span style="font-weight: 400;">schuld</span></i><span style="font-weight: 400;">) pada pokoknya terbagi ke dalam dua bentuk, yaitu kesengajaan (</span><i><span style="font-weight: 400;">dolus/opzet</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan kealpaan atau kelalaian (</span><i><span style="font-weight: 400;">culpa</span></i><span style="font-weight: 400;">).</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Secara harfiah, </span><i><span style="font-weight: 400;">dolus</span></i><span style="font-weight: 400;"> atau </span><i><span style="font-weight: 400;">opzet</span></i><span style="font-weight: 400;"> diartikan sebagai </span><i><span style="font-weight: 400;">willen en weten</span></i><span style="font-weight: 400;">, yaitu menghendaki (</span><i><span style="font-weight: 400;">willen</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan mengetahui (</span><i><span style="font-weight: 400;">weten</span></i><span style="font-weight: 400;">). Menurut Van Hattum, unsur </span><i><span style="font-weight: 400;">willen</span></i><span style="font-weight: 400;"> menunjuk pada adanya kehendak pelaku untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan unsur </span><i><span style="font-weight: 400;">weten</span></i><span style="font-weight: 400;"> menunjuk pada pengetahuan atau kesadaran pelaku mengenai perbuatan yang dilakukan beserta akibat yang mungkin ditimbulkannya. Dalam bentuk tertentu, kehendak tersebut dapat berupa </span><i><span style="font-weight: 400;">opzet als oogmerk</span></i><span style="font-weight: 400;">, yaitu apabila akibat yang timbul memang menjadi tujuan yang hendak dicapai oleh pelaku.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam doktrin hukum pidana dikenal dua teori utama mengenai pengertian </span><i><span style="font-weight: 400;">dolus</span></i><span style="font-weight: 400;"> atau </span><i><span style="font-weight: 400;">opzet</span></i><span style="font-weight: 400;">, yaitu:</span></p>
<ul>
<li aria-level="1"><b>Teori kehendak </b><span style="font-weight: 400;">(</span><i><span style="font-weight: 400;">wils theorie</span></i><span style="font-weight: 400;">) menyatakan bahwa kesengajaan merupakan kehendak untuk melakukan suatu perbuatan sekaligus kehendak untuk menimbulkan akibat tertentu dari perbuatan tersebut. Dalam hal ini akibat yang timbul memang dikehendaki dan menjadi tujuan dari perbuatan yang dilakukan. Kesengajaan dalam teori ini ditujukan baik kepada perbuatan maupun kepada akibat yang ditimbulkannya. </span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><b>Teori pengetahuan/membayangkan </b><span style="font-weight: 400;">(</span><i><span style="font-weight: 400;">voorstellings-theorie</span></i><span style="font-weight: 400;">) menyatakan bahwa kesengajaan telah ada apabila pelaku mengetahui atau dapat membayangkan bahwa suatu akibat tertentu merupakan konsekuensi yang mungkin timbul dari perbuatannya, sekalipun akibat tersebut bukan merupakan tujuan yang secara langsung dikehendaki. </span></li>
</ul>
<p><b></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kedua teori tersebut saling melengkapi. Teori kehendak menitikberatkan pada apa yang menjadi kehendak pelaku ketika melakukan perbuatan, sedangkan teori pengetahuan menitikberatkan pada apa yang diketahui atau dapat dibayangkan oleh pelaku pada saat melakukan perbuatan. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">Opzetdelict</span></i><span style="font-weight: 400;"> (delik yang dilakukan dengan sengaja) dalam peraturan perundang-undangan tidak selalu dirumuskan dengan menggunakan frasa &#8220;dengan sengaja&#8221;. Unsur kesengajaan dapat dinyatakan melalui berbagai istilah, seperti “dengan maksud”, “mengetahui”, “padahal mengetahui”, “yang diketahui bahwa”, “diketahui sebagai”, “yang telah diketahui”, “mengerti”, “bertentangan dengan apa yang diketahui”, “yang maksudnya terang”, “niat” (pasal 53) KUHP. Bahkan, dalam beberapa ketentuan unsur kesengajaan dapat disimpulkan dari rumusan deliknya meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, misalnya unsur &#8220;memaksa&#8221; dalam Pasal 285 KUHP yang secara doktrinal mengandung adanya kehendak dari pelaku. Karena kesengajaan pada dasarnya dianggap melekat pada setiap rumusan delik (kecuali ditentukan lain), unsur ini tetap wajib dibuktikan oleh penuntut umum pada setiap tahap pemeriksaan perkara.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Secara umum, doktrin membedakan kesengajaan (</span><i><span style="font-weight: 400;">dolus/opzet</span></i><span style="font-weight: 400;">) ke dalam tiga bentuk:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Sengaja sebagai maksud (</span><i><span style="font-weight: 400;">opzet als oognerk) </span></i><span style="font-weight: 400;">yaitu apabila perbuatan yang dilakukan beserta akibat yang ditimbulkannya memang merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh pelaku.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Sengaja sebagai sadar kepastian (</span><i><span style="font-weight: 400;">opzet bij zekerheids-bewustzijn</span></i><span style="font-weight: 400;">) yaitu apabila akibat yang terjadi bukan merupakan tujuan utama pelaku, tetapi pelaku mengetahui bahwa akibat tersebut merupakan konsekuensi yang pasti atau niscaya akan terjadi sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang sebenarnya dikehendaki.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Sengaja sebagai sadar kemungkinan (</span><i><span style="font-weight: 400;">dolus eventualis/voorwadelijk opzet/opzet bij mogelijkheids bewustzijn</span></i><span style="font-weight: 400;">) yaitu apabila pelaku menyadari adanya kemungkinan timbulnya akibat lain yang dilarang oleh undang-undang, meskipun akibat tersebut bukan tujuan yang dikehendakinya. Kesadaran mengenai kemungkinan tersebut tidak membuat pelaku mengurungkan niatnya untuk tetap melakukan perbuatan, dan akibat yang semula hanya diperkirakan sebagai kemungkinan itu ternyata benar-benar terjadi. Dengan kata lain, pelaku telah membayangkan kemungkinan terjadinya akibat yang dilarang undang-undang, tetapi tetap menerima risiko tersebut dengan tetap melakukan perbuatannya. Putusan Hoge Raad tanggal 19 Juni 1911 (</span><i><span style="font-weight: 400;">Hoornse Taart Arrest</span></i><span style="font-weight: 400;">) merupakan salah satu putusan klasik yang hampir selalu dijadikan rujukan dalam pembahasan bentuk kesengajaan ini.</span></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Berbeda dengan dolus, pada culpa (kealpaan/kelalaian) pelaku tidak menghendaki dan tidak bermaksud menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang. Akibat itu timbul semata-mata karena pelaku yang berhati-hati, kurang waspada, atau tidak menduga sesuatu yang seharusnya dapat ia duga. KUHP baik yang maupun yang baru, tidak memberikan definisi eksplisit mengenai culpa. Pengertiannya dikembangkan melalui doktrin dan diserahkan kepada penilaian hakim dalam kasus konkret. Van Hamel merumuskan bahwa culpa mengandung dua unsur yaitu:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pelaku tidak menduga-duga akan timbulnya akibat sebagaimana seharusnya ia duga menurut hukum</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pelaku tidak melakukan tindakan kehati-hatian sebagaimana seharusnya ia lakukan menurut hukum</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Kedua unsur ini kurangnya perkiraan (</span><i><span style="font-weight: 400;">voorzienbaarheid</span></i><span style="font-weight: 400;">)  dan kurangnya kehati-hatian (</span><i><span style="font-weight: 400;">voorzichtigheid</span></i><span style="font-weight: 400;">) menjadi tolok ukur untuk menilai ada tidaknya kealpaan pada diri pelaku.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Doktrin membedakan kealpaan dalam beberapa klarifikasi berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kealpaan disadari (</span><i><span style="font-weight: 400;">bewuste schuld</span></i><span style="font-weight: 400;">)  pelaku sebenernya membayangkan kemungkinan timbulnya akibat, tetapi ia yakin (secara keliru) bahwa akibat itu dapat dihindari atau tidak akan benar-benar terjadi. Titik pembeda dengan dolus eventualis terletak disini. Pada dolus eventualis pelaku penerima risiko itu, sedangkan pada kealpaan disadari pelaku justru yakin risiko itu tidak akan terwujud</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kealpaan tidak disadari (</span><i><span style="font-weight: 400;">onbewuste schuld</span></i><span style="font-weight: 400;">) pelaku sama sekali tidak membayangkan kemungkinan timbulnya akibat padahal ia seharusnya dapat dan wajib membayangkan jika bersikap cukup hati-hati</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Selain berdasarkan kesadaran pelaku, kealpaan juga dapat dibedakan berdasarkan kriteria lain. Berdasarkan berat-ringannya kelalaian, dikenal </span><i><span style="font-weight: 400;">culpa lata</span></i><span style="font-weight: 400;"> dan </span><i><span style="font-weight: 400;">culpa levis</span></i><span style="font-weight: 400;">. </span><i><span style="font-weight: 400;">Culpa lata</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah kelalaian berat yang layak dipidana, sedangkan </span><i><span style="font-weight: 400;">culpa levis</span></i><span style="font-weight: 400;"> adalah kelalaian ringan yang pada umumnya berada di luar jangkauan hukum pidana dan cukup diselesaikan melalui jalur perdata. Berdasarkan ada tidaknya syarat timbulnya akibat dalam rumusan delik, dikenal pula kealpaan perbuatan dan kealpaan akibat. Pada kealpaan perbuatan, kelalaian sudah cukup untuk memenuhi rumusan delik semata-mata karena perbuatan dilakukan secara tidak hati-hati, tanpa perlu melihat akibat yang timbul (contoh: Pasal 343 KUHP Baru). Sebaliknya, pada kealpaan akibat, kelalaian baru merupakan tindak pidana apabila benar-benar menimbulkan akibat yang dilarang undang-undang, misalnya matinya orang lain (Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru) atau luka berat (Pasal 475 KUHP Baru).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 melalui Pasal 36 ayat (1) menegaskan asas fundamental hukum pidana bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Ketentuan ini merupakan perwujudan langsung dari asas </span><i><span style="font-weight: 400;">geen straf zonder schuld</span></i><span style="font-weight: 400;"> (tiada pidana tanpa kesalahan). Konsekuensinya, sekalipun seluruh unsur objektif suatu tindak pidana telah terpenuhi, seseorang belum dapat dipidana apabila unsur kesalahan, baik dalam bentuk </span><i><span style="font-weight: 400;">dolus</span></i><span style="font-weight: 400;"> maupun </span><i><span style="font-weight: 400;">culpa</span></i><span style="font-weight: 400;">, belum terbukti. Sebaliknya, putusan pemidanaan menunjukkan bahwa hakim telah menyatakan unsur kesalahan tersebut terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di persi</span><span style="font-weight: 400;">dangan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Selanjutnya, Pasal 36 ayat (2) menetapkan bahwa pada asasnya suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila hal tersebut secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kesengajaan merupakan bentuk kesalahan yang menjadi kaidah umum, sedangkan kealpaan merupakan pengecualian yang harus dirumuskan secara tegas oleh pembentuk undang-undang, misalnya melalui penggunaan frasa &#8220;karena kealpaannya&#8221; sebagaimana terdapat dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Meskipun hukum pidana Indonesia pada dasarnya menganut asas kesalahan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 36 KUHP Baru, Pasal 37 tetap mengakui adanya dua bentuk pengecualian, yaitu pertanggungjawaban mutlak (</span><i><span style="font-weight: 400;">strict liability</span></i><span style="font-weight: 400;">) dan pertanggungjawaban pengganti (</span><i><span style="font-weight: 400;">vicarious liability</span></i><span style="font-weight: 400;">). Meskipun demikian, kedua bentuk pertanggungjawaban tersebut hanya berlaku secara terbatas terhadap tindak pidana tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang, sehingga tidak mengubah kedudukan </span><i><span style="font-weight: 400;">dolus</span></i><span style="font-weight: 400;"> dan </span><i><span style="font-weight: 400;">culpa</span></i><span style="font-weight: 400;"> sebagai bentuk kesalahan yang tetap menjadi prinsip umum pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana Indonesia.</span></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /><span style="font-weight: 400;"></span></p>
<ol></ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2026/07/17/704/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Macam-Macam Perjanjian Obligatoir &#038; Non-Obligatoir</title>
		<link>https://warenslaw.com/2026/07/06/693/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2026/07/06/693/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2026 08:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=693</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_1 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_1">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_1  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_1  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Macam-Macam Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian non-Obligatoir</b></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><b> Pendahuluan</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan yang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perikatan. Secara normatif, definisi perjanjian dirumuskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Rumusan tersebut menimbulkan kritik dari para ahli hukum karena dianggap terlalu sederhana dan belum mencerminkan hakikat suatu perjanjian, para ahli hukum seperti R. Subekti memberikan definisi yang lebih komprehensif. Menurut R. Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dengan demikian, perjanjian pada hakikatnya adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian merupakan bagian terpenting dalam hukum perdata karena ia menjadi landasan bagi lahirnya perikatan yang mengikat para pihak, dan pelaksanaannya berhubungan langsung dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak.</span></p>
<ol>
<li><b> Unsur-Unsur Perjanjian</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Berdasarkan definisi di atas, suatu perjanjian memiliki unsur-unsur sebagai berikut:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Perbuatan hukum (</span><i><span style="font-weight: 400;">rechtshandeling</span></i><span style="font-weight: 400;">), yakni perbuatan yang disengaja dan menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki para pihak.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Sekurang-kurangnya dua pihak, baik orang perorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (</span><i><span style="font-weight: 400;">rechtspersoon</span></i><span style="font-weight: 400;">).</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Ada kata sepakat (</span><i><span style="font-weight: 400;">wilsovereenstemming</span></i><span style="font-weight: 400;">), yaitu persesuaian kehendak di antara para pihak.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban (prestasi) yang harus dipenuhi oleh para pihak.</span></li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li><b> Asas-Asas Hukum Perjanjian</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Hukum perjanjian di Indonesia dilandaskan pada beberapa asas fundamental yang menjadi pedoman dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian, antara lain:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Asas Konsensualisme</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Asas ini terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan menyatakan bahwa perjanjian lahir sejak tercapainya kata sepakat (konsensus) antara para pihak. Dengan demikian, pada umumnya perjanjian tidak memerlukan formalitas tertentu untuk dianggap sah dan mengikat.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Asas Kebebasan Berkontrak (</span><i><span style="font-weight: 400;">Freedom of Contract</span></i><span style="font-weight: 400;">)</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi, bentuk, dan jenis perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Asas Pacta Sunt Servanda</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Juga bersumber dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, asas ini berarti bahwa perjanjian mengikat para pihak seperti halnya undang-undang. Para pihak tidak dapat secara sepihak membatalkan atau menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Asas Itikad Baik (Goede Trouw)</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Asas ini mengandung makna bahwa para pihak wajib berperilaku jujur, tidak menipu, dan tidak memanfaatkan kelalaian pihak lain.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Asas Kepribadian (Personalitas)</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Diatur dalam Pasal 1315 jo. Pasal 1340 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat menimbulkan hak maupun kewajiban bagi pihak ketiga, kecuali dalam hal yang diatur oleh undang-undang (misalnya janji untuk pihak ketiga/derden beding).</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><b> Penjelasan Pasal 1320 KUHPerdata</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 1320 KUHPerdata merupakan pasal kunci (sleutelbepaling) dalam hukum perjanjian Indonesia yang mengatur syarat-syarat sah suatu perjanjian. Pasal ini berbunyi: &#8220;Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang.&#8221;</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Keempat syarat tersebut dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu syarat subjektif (menyangkut subjek perjanjian) yang meliputi syarat ke-1 dan ke-2, serta syarat objektif (menyangkut objek perjanjian) yang meliputi syarat ke-3 dan ke-4. Tidak terpenuhinya syarat subjektif mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedangkan tidak terpenuhinya syarat objektif mengakibatkan perjanjian batal demi hukum (nietig van rechtswege).</span></p>
<ol>
<li><b> Kesepakatan (Syarat Subjektif)</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Syarat pertama mengharuskan adanya persetujuan atau kesepakatan dari para pihak yang membuat perjanjian, tanpa paksaan atau tekanan — perjanjian harus didasarkan atas kehendak bebas (vrije wil). Hal ini dipertegas dalam Pasal 1321 KUHPerdata: tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dengan kata lain, terdapat tiga faktor yang menyebabkan kesepakatan menjadi cacat, yaitu:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Kekhilafan (dwaling): kekeliruan mengenai orang atau objek yang menjadi pokok perjanjian.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Paksaan (dwang): tindakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan ketakutan sehingga seseorang terpaksa membuat perjanjian.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penipuan (bedrog): perbuatan menyesatkan dengan sengaja, yang mengakibatkan pihak lain membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya seandainya tidak ada penipuan.</span></li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li><b> Kecakapan (Syarat Subjektif)</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa pada dasarnya tiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali dinyatakan tidak cakap oleh undang-undang. Pasal 1330 KUHPerdata menjelaskan siapa yang dianggap tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu: anak yang belum dewasa, orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), dan perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam perkembangannya, ketentuan mengenai perempuan yang telah kawin secara praktis sudah tidak berlaku lagi, berdasarkan SEMA 3/1963 jo. Pasal 31 UU Perkawinan yang memberikan hak kepada istri untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri.</span></p>
<ol start="3">
<li><b> Hal Tertentu (Syarat Objektif)</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, yang dimaksud suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian adalah objek perjanjian, yaitu prestasi yang dapat berupa: memberikan sesuatu (geven), berbuat sesuatu (doen), atau tidak berbuat sesuatu (niet doen).</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 1332 KUHPerdata menyatakan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi pokok suatu persetujuan. Pasal 1333 KUHPerdata mensyaratkan bahwa suatu persetujuan harus mempunyai pokok berupa suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang dapat tidak ditentukan asalkan jumlah itu dapat dihitung atau ditentukan kemudian. Contoh konkretnya: perjanjian jual beli rumah wajib menyebutkan alamat dan spesifikasi yang jelas.</span></p>
<ol start="4">
<li><b> Sebab yang Halal (Syarat Objektif)</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab (causa) dalam konteks ini bukan merujuk pada motif atau alasan para pihak, melainkan pada isi dan tujuan perjanjian.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab dalam perjanjian dianggap terlarang jika bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, atau dilarang oleh undang-undang. Misalnya, perjanjian untuk melakukan kegiatan perdagangan narkotika atau perjanjian untuk melakukan tindak pidana tidak memiliki kekuatan hukum karena sebabnya tidak halal.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><b> Perjanjian Obligatoir dan Perjanjian Non-Obligatoir</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria. Salah satu pembagian yang mendasar dan sering digunakan dalam ilmu hukum perdata adalah pembagian berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkannya, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non-obligatoir.</span></p>
<ol>
<li><b> Perjanjian Obligatoir</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian obligatoir (obligatoire overeenkomst) adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan (verbintenis), yaitu kewajiban bagi salah satu atau kedua belah pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dengan kata lain, perjanjian obligatoir baru melahirkan hak dan kewajiban para pihak, namun belum memindahkan hak kebendaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian jual beli merupakan contoh paling umum dari perjanjian obligatoir, di mana penjual wajib menyerahkan barang dan pembeli wajib membayar harga. Namun demikian, peralihan hak milik atas barang tersebut memerlukan tindak lanjut berupa penyerahan (levering) sebagai perjanjian kebendaan.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Macam-macam perjanjian obligatoir adalah sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>a. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Sepihak (Unilateral Contract)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang hanya menimbulkan kewajiban pada salah satu pihak saja, sedangkan pihak yang lain hanya menerima prestasi tanpa adanya kewajiban untuk memberikan kontra prestasi. Contohnya adalah perjanjian hibah (schenking), di mana penghibah berkewajiban menyerahkan benda yang dihibahkan kepada penerima hibah tanpa mendapat imbalan apa pun, dan perjanjian pemberian kuasa.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>b. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Timbal Balik (Bilateral/Synallagmatic Contract)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak secara timbal balik. Setiap pihak sekaligus berkedudukan sebagai kreditur (berhak menuntut prestasi) dan debitur (wajib memenuhi prestasi). Contohnya adalah perjanjian jual beli, sewa menyewa, dan perjanjian pemborongan.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>c. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Cuma-Cuma (Gratuitous/Om Niet Contract)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian cuma-cuma adalah perjanjian di mana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan atau manfaat kepada pihak lain tanpa menerima sesuatu sebagai imbalannya. Perjanjian ini merupakan perjanjian sepihak yang bersifat gratifikasi. Contohnya adalah perjanjian pinjam pakai (bruikleen) di mana peminjam hanya memperoleh manfaat dari benda yang dipinjam.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>d. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Atas Beban (Onerous Contract)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak yang lain. Masing-masing pihak memikul suatu beban atau kewajiban sebagai imbalan atas apa yang diterimanya. Contohnya adalah jual beli (harga sebagai kontra prestasi atas penyerahan barang) dan tukar menukar.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>e. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Bernama (Nominaat Contract)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian bernama adalah perjanjian-perjanjian yang oleh undang-undang telah diberikan nama tersendiri dan diatur secara khusus. Dalam KUHPerdata, perjanjian bernama diatur dalam Buku III antara lain: jual beli (Pasal 1457-1540), tukar menukar (Pasal 1541-1546), sewa menyewa (Pasal 1548-1600), perjanjian kerja (Pasal 1601-1617), persekutuan (Pasal 1618-1652), hibah (Pasal 1666-1693), penitipan barang (Pasal 1694-1728), pinjam pakai (Pasal 1740-1753), pinjam meminjam (Pasal 1754-1773), dan perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>f. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Tidak Bernama (Innominaat Contract)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak memperoleh nama tertentu dari undang-undang dan tidak diatur secara khusus, namun timbul dan berkembang dalam praktik berdasarkan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata). Contohnya adalah perjanjian leasing (sewa guna usaha), franchise (waralaba), joint venture (usaha patungan), dan production sharing contract. Perjanjian tidak bernama tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian yang diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>g. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Campuran (Contractus Sui Generis)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian campuran adalah perjanjian yang memuat unsur-unsur dari dua atau lebih perjanjian bernama. Untuk menentukan hukum yang berlaku bagi perjanjian campuran, dikenal tiga teori: teori absorbsi (hukum perjanjian yang paling dominan yang berlaku), teori kombinasi (hukum dari masing-masing unsur perjanjian berlaku secara bersamaan), dan teori sui generis (perjanjian campuran mempunyai hukumnya sendiri). Contohnya adalah perjanjian di hotel yang mengandung unsur sewa menyewa kamar, jual beli makanan, dan penitipan barang.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>h. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Konsensual</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang dianggap sah dan mengikat sejak adanya kata sepakat (konsensus) antara para pihak tanpa memerlukan formalitas lain. Ini merupakan bentuk perjanjian yang paling umum berdasarkan asas konsensualisme. Contohnya adalah perjanjian jual beli (Pasal 1458 KUHPerdata: &#8220;Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat&#8221;).</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>i. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Riil</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru dianggap sah dan mengikat setelah penyerahan benda yang menjadi objek perjanjian dilakukan. Perjanjian ini tidak cukup dengan kata sepakat saja, tetapi membutuhkan tindakan nyata (perbuatan riil) berupa penyerahan. Contohnya adalah perjanjian penitipan barang (Pasal 1694 KUHPerdata), pinjam pakai (Pasal 1740 KUHPerdata), pinjam meminjam (Pasal 1754 KUHPerdata), dan gadai.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>j. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Formil</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian formil adalah perjanjian yang di samping mensyaratkan kata sepakat, juga mengharuskan pemenuhan bentuk atau formalitas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang. Tidak terpenuhinya syarat bentuk ini mengakibatkan perjanjian tidak sah. Contohnya adalah perjanjian hibah atas benda-benda tidak bergerak yang harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata) dan perjanjian perdamaian yang harus dibuat secara tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata).</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="2">
<li><b> Perjanjian Non-Obligatoir</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian non-obligatoir adalah perjanjian yang tidak terutama bertujuan menimbulkan perikatan untuk berprestasi, melainkan bertujuan pada akibat hukum lain, seperti pengalihan hak kebendaan, pembebasan kewajiban, pengaturan pembuktian, atau penetapan keadaan hukum tertentu.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Macam-macam perjanjian non-obligatoir adalah sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>a. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Kebendaan (Zakelijk Overeenkomst)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian kebendaan adalah perjanjian yang bertujuan untuk menyerahkan, memindahkan, membebani, atau memutus hak kebendaan (zakelijk recht). Perjanjian ini bukan merupakan sumber perikatan yang baru, melainkan merupakan pelaksanaan (uitvoering) dari perjanjian obligatoir yang mendahuluinya. Dalam sistem hukum perdata Indonesia yang menganut sistem kausal (causal stelsel), perjanjian kebendaan selalu terkait pada sebab (causa) yang sah dari perjanjian obligatoir. Contohnya adalah levering (penyerahan/overdracht) dalam jual beli, yang memindahkan hak milik atas benda dari penjual kepada pembeli.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>b. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Liberatoir (Liberatoire Overeenkomst)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian liberatoir adalah perjanjian yang bertujuan membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban atau perikatan yang ada. Perjanjian ini tidak menimbulkan perikatan baru, tetapi justru menghapuskan perikatan yang telah ada. Contohnya adalah pembebasan utang (kwijtschelding) sebagaimana diatur dalam Pasal 1438 KUHPerdata, di mana kreditur dengan sukarela melepaskan haknya untuk menuntut pelunasan utang dari debitur, serta tanda pelunasan (kwitansi) yang membuktikan hapusnya kewajiban debitur.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>c. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomst)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian pembuktian adalah perjanjian antara para pihak yang mengatur alat bukti, kekuatan pembuktian, atau beban pembuktian yang akan berlaku apabila di kemudian hari timbul sengketa. Perjanjian ini bersifat menunjang proses pembuktian dan tidak terutama bertujuan menimbulkan prestasi materiil baru. Contohnya adalah klausul dalam kontrak yang menyepakati bahwa surat tertentu atau bukti tertulis akan menjadi alat bukti yang mengikat, atau perjanjian yang menyatakan bahwa salinan tertentu memiliki kekuatan sebagai dokumen asli.</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>d. </b><span style="font-weight: 400;">Perjanjian Penetapan (Vaststellingsovereenkomst)</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Perjanjian penetapan adalah perjanjian yang bertujuan menetapkan secara pasti suatu keadaan atau hubungan hukum yang disengketakan atau belum pasti, sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum dan dapat menghindari sengketa lebih lanjut. Contoh utamanya adalah perjanjian perdamaian (dading/vaststellingsovereenkomst) yang diatur dalam Pasal 1851-1864 KUH Perdata, di mana para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan memberikan atau menerima sesuatu secara timbal balik.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<ol>
<li><b> Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009) merupakan peraturan perundang-undangan yang antara lain mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di dalamnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman dan perjanjian.</span></p>
<ol>
<li><b> Isi Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ayat (1): Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ayat (2): Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.</span></p>
<ol start="2">
<li><b> Ruang Lingkup dan Subjek Hukum</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU No. 24/2009, kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian berlaku bagi empat kategori subjek hukum, yaitu:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Lembaga negara, yaitu organ-organ negara yang dibentuk dan memperoleh kewenangan melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Mahkamah Agung, dan lainnya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Instansi pemerintahan Republik Indonesia, meliputi kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah, dan badan-badan pemerintah lainnya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Lembaga swasta Indonesia, yaitu badan hukum swasta yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi, dan badan usaha lainnya.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Perseorangan warga negara Indonesia, yaitu individu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia.</span></li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<ol start="3">
<li><b> Perjanjian dengan Pihak Asing</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Apabila suatu nota kesepahaman atau perjanjian melibatkan pihak asing (baik orang asing maupun badan hukum asing), berlaku ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 24/2009. Berdasarkan ketentuan ini, perjanjian tersebut ditulis dalam dua bahasa atau lebih, yaitu:</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bahasa Indonesia sebagai bahasa yang wajib digunakan oleh pihak Indonesia.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagai bahasa tambahan yang digunakan untuk kepentingan komunikasi internasional.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Dengan demikian, perjanjian yang bersifat internasional atau lintas batas negara tetap wajib memuat versi Bahasa Indonesia di samping versi bahasa asing yang disepakati.</span></p>
<ol start="4">
<li><b> Akibat Hukum Tidak Digunakannya Bahasa Indonesia</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Persoalan akibat hukum yang timbul apabila perjanjian tidak menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 31 UU No. 24/2009 telah menjadi perdebatan di kalangan praktisi dan akademisi hukum. Persoalan akibat hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan Pasal 31 UU No. 24/2009 masih menjadi perdebatan. Sebagian putusan dan pandangan mengaitkannya dengan batal demi hukum melalui Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata, sedangkan pandangan lain menilai perjanjian tetap sah dan mengikat karena UU No. 24/2009 tidak memuat sanksi tegas.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun demikian, dalam praktiknya, penegakan ketentuan ini bersifat kasuistis. Pengadilan akan mempertimbangkan apakah pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia tersebut secara nyata telah merugikan salah satu pihak atau bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan badan hukum di Indonesia sangat dianjurkan untuk senantiasa memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat telah memenuhi ketentuan Pasal 31 UU No. 24/2009.</span></p>
<ol start="5">
<li><b> Hubungan Pasal 31 UU No. 24/2009 dengan Hukum Perjanjian</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 31 UU 24/2009 menambahkan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia. Meskipun ketentuan tersebut tidak secara eksplisit mengatur akibat hukum apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dalam doktrin dan praktik peradilan pernah muncul pendapat yang mengaitkannya dengan syarat objektif mengenai &#8220;sebab yang halal&#8221; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 jo. Pasal 1337 KUHPerdata. Menurut pandangan tersebut, perjanjian yang dibuat bertentangan dengan ketentuan undang-undang berpotensi dinilai tidak memenuhi syarat objektif suatu perjanjian. Namun demikian, penerapan konsekuensi tersebut masih bergantung pada penafsiran hakim dalam setiap perkara konkret.</span></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /><span style="font-weight: 400;"></span></p>
<ol></ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2026/07/06/693/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbandingan Pasal Penipuan Dalam KUHP baru dan lama</title>
		<link>https://warenslaw.com/2026/06/10/676/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2026/06/10/676/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 07:13:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=676</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_2 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_2">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_2  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_2  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><span style="font-weight: 400;"><strong>Perbedaan </strong></span><b>Pasal Penipuan Dalam KUHP Baru dan Lama</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><strong><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /></strong></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penipuan merupakan suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, melalui penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sehingga pihak lain menyerahkan barang, memberikan utang, atau menghapuskan piutang. Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Tindak pidana penipuan adalah delik biasa, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sebagai delik biasa, kasus penipuan dapat diproses langsung oleh kepolisian tanpa harus ada pengaduan dari korban. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun. yang artinya, kasus ini hanya bisa diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Memahami unsur-unsur ini adalah kunci untuk membedakan antara sengketa bisnis biasa dengan tindak pidana penipuan.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam KUHP lama pada Pasal 378 menyatakan bahwa; </span><i><span style="font-weight: 400;">“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya </span></i><span style="font-weight: 400;">memberi hutang maupun </span><i><span style="font-weight: 400;">menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun” </span></i><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut R. Sugandhi, unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP meliputi tindakan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu, atau keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sementara itu, menurut R. Soesilo, kejahatan dalam Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”, dengan karakteristik sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pembujukan tersebut dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pembujukan dilakukan dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian perkataan bohong.</span></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Unsur-Unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP Lama yaitu:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Niat (Oogmerk): Pelaku memiliki kehendak untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. Unsur ini bersifat subjektif;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Tindakan (Wederrechtelijk): Pelaku melakukan tindakan melawan hukum, antara lain dengan menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Akibat (Gevolg): Perbuatan tersebut menimbulkan akibat berupa mendorong orang lain untuk menyerahkan sesuatu, memberikan utang, atau menghapuskan piutang.</span></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Baru”), tindak pidana penipuan diatur kembali dalam Pasal 492. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<table>
<tbody>
<tr>
<td><span style="font-weight: 400;">Pasal 378 KUHP</span></td>
<td><span style="font-weight: 400;">Pasal 492  1/2023</span></td>
</tr>
<tr>
<td><span style="font-weight: 400;">Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.</span></td>
<td><span style="font-weight: 400;">Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500 juta.</span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Unsur-Unsur penipuan dalam KUHP mencakup beberapa hal sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penyerahan barang tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku, melainkan dapat diberikan kepada pihak lain yang ditunjuk atau diperintahkan oleh pelaku untuk menerima penyerahan tersebut;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penipuan dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap harta benda. Tempat terjadinya tindak pidana adalah di lokasi pelaku melakukan perbuatan penipuan, meskipun penyerahan barang terjadi di tempat yang berbeda. Waktu terjadinya tindak pidana adalah pada saat pelaku melakukan perbuatan penipuan tersebut;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Barang yang diserahkan dapat saja merupakan milik pelaku sendiri, misalnya barang yang dijadikan jaminan utang namun tidak digunakan untuk kepentingan pelaku;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penghapusan piutang tidak harus dilakukan melalui mekanisme hapusnya perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. </span></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 492 KUHP Baru pada dasarnya memiliki unsur yang serupa, yakni penggunaan nama palsu, tipu muslihat, serta perbuatan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda kategori V.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Adapun perbedaan utama antara KUHP Lama dan KUHP Baru terletak pada beberapa hal, yaitu: penyerahan barang tidak harus dilakukan secara langsung kepada pelaku, penentuan tempat terjadinya tindak pidana didasarkan pada lokasi pelaku melakukan perbuatan penipuan, serta adanya pembatasan terhadap cara-cara yang digunakan pelaku, termasuk penyalahgunaan agama dan bentuk tipu muslihat lainnya.</span></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /><span style="font-weight: 400;"></span></p>
<ol></ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2026/06/10/676/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perbedaan Pengaturan Hak Hak Advokat antara KUHAP Lama dengan Baru</title>
		<link>https://warenslaw.com/2026/01/27/659/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2026/01/27/659/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 04:06:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=659</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_3 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_3">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_3  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_3  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><span style="font-weight: 400;"><strong>Perbedaan Pengaturan Hak Hak Advokat antara KUHAP Lama dengan Baru</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 </span><span style="font-weight: 400;">(“KUHAP baru”) yang disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 18 November 2025 lalu digadang-gadang akan memperkuat peran advokat. KUHP baru ini resmi berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP”) . Berbeda dengan UU No. 8 Tahun 1981 (“KUHAP lama”), KUHAP baru ini memberikan advokat kewenangan untuk mendampingi kliennya sejak awal, bahkan juga saat berstatus sebagai saksi atau korban. Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 pada Pasal 54 sampai 60 KUHAP lama membentuk kerangka dasar perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam proses pidana, yaitu: </span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 54 menegaskan hak untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 55 memberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya; </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 56 mewajibkan negara menyediakan penasihat hukum bagi perkara dengan ancaman pidana berat;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 57 dan 58 mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penasihat hukum serta menerima kunjungan keluarga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 59 menjamin keluarga mendapatkan informasi mengenai penahanan; dan </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 60 memastikan tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 70 ayat (1) mengatur salah satu hak Penasihat Hukum yaitu berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Secara ringkas, rangkaian pasal ini memastikan bahwa tersangka tidak sendirian dalam proses hukum yaitu berhak didampingi oleh penasihat hukumnya, meski pengaturannya masih bersifat umum dan belum sedetail regulasi yang muncul kemudian;</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">KUHAP lama dan KUHAP baru mengalami perubahan signifikan. KUHAP lama sebenarnya sudah memberikan dasar hak pendampingan melalui Pasal 54 sampai Pasal 56 yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Namun, pengaturan tersebut bersifat minimalis dan tidak memberikan mekanisme rinci, sehingga peran advokat dalam praktik kerap terbatas. Pada tahap penyidikan, advokat sering hanya diberi ruang “melihat dan mendengar”, tanpa kewenangan aktif untuk mengajukan keberatan, meminta jeda pemeriksaan, atau memastikan pencatatan pemeriksaan secara lengkap. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akses terhadap dokumen pun sangat terbatas karena Pasal 72 hanya memberikan hak untuk melihat berkas perkara sebelum sidang dimulai, sehingga pada tahap penyidikan sering muncul hambatan bagi advokat untuk memperoleh dokumen penting. Selain itu, KUHAP lama tidak memberikan perlindungan hukum eksplisit bagi advokat yang menjalankan tugas pembelaan, dan tidak mengatur pendampingan bagi saksi, korban, atau pelapor</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam KUHAP terbaru, hak-hak advokat ditegaskan secara lebih komprehensif, memberi ruang gerak yang utuh bagi fungsi pembelaan. Advokat kini berwenang yang diatur dalam pada Pasal 150 KUHAP baru, antara lain:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Memberikan jasa dan bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban kapanpun diperlukan, termasuk sejak penangkapan atau penahanan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban tersangka, terdakwa, saksi, atau korban dalam seluruh tahapan peradilan pidana;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban pada setiap tahap pemeriksaan, tanpa pengecualian;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meminta salinan BAP Tersangka segera setelah pemeriksaan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mengirim dan menerima surat dari tersangka, terdakwa, saksi, atau korban secara bebas setiap kali dibutuhkan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pengadilan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam pengadilan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Memperoleh dokumen dan bukti relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mengajukan bukti yang meringankan dalam proses pemeriksaan di persidangan.</span></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho menilai bahwa KUHAP 2025 memperlihatkan pengakuan yang jauh lebih kuat dan eksplisit terhadap advokat sebagai subjek penting dalam proses pidana. Peran advokat akhirnya ditempatkan pada posisi setara dengan aparat penegak hukum lain.  78​​†Perubahan sistem peradilan pidana ini telah sejalan dengan prinsip </span><i><span style="font-weight: 400;">due process of law</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) Mohammad Rasyid Ridho mengatakan bahwa “</span><i><span style="font-weight: 400;">Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan.”</span></i><span style="font-weight: 400;"> Dengan Kehadiran KUHAP baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini telah diperbolehkan mendampingi yang tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor, dan juga advokat dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam Berita Acara Sumpah (BAP), dan hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien tertangkap, ditahan, hingga diperiksa. Hak meminta dokumen, menghadiri ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga diperkuat.</span></p>
<ol></ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2026/01/27/659/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/11/05/651/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/11/05/651/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 03:18:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=651</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_4 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_4">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_4  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_4  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia </b><b><br /></b><b><br /></b><b><br /></b><b>Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">KDRT atau yang bisa di bilang dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu tindakan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini bisa dalam bentuk Fisik, Seksual, Psikologis, atau Penelantaran, dan dapat menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan bagi korban. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana. </span><span style="font-weight: 400;"><br /></span> <span style="font-weight: 400;"><br /></span><b>Bentuk-Bentuk KDRT</b></p>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 6 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Kekerasan Fisik </b><span style="font-weight: 400;">merupakan bentuk KDRT yang mengakibatkan rasa sakit, Jatuh Sakit, atau Luka berat contohnya seperti Tamparan, Pukulan, Penganiayaan, atau yang bisa melukai Organ Tubuh. </span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 7 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Kekerasan Psikis </b><span style="font-weight: 400;">merupakan bentuk kekerasan pada kondisi Psikologis. Dampaknya dapat membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya, contohnya seperti Bullying, Gaslighting, </span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 8 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Kekerasan Seksual </b><span style="font-weight: 400;"> Merupakan bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meskipun sudah memiliki hubungan yang sah seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual hubungan seksual dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.</span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 9 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Penelantaran Rumah Tangga </b><span style="font-weight: 400;">Merupakan suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam konteks menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. </span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;"><b></b><br /></span></p>
<p><b>Upaya Hukum KDRT</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Korban dapat melaporkan KDRT kepada pihak yang berwajib yaitu mengambil upaya hukum dengan membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT. Berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU PKDRT, seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan KDRT adalah korban. Jika ada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,  istri/suami bisa jadi bukan merupakan satu-satunya korban kekerasan, karena anak secara tidak langsung juga dapat menjadi korban. Anak bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga karena mereka berada dalam lingkungan yang tidak aman dan menyaksikan kekerasan yang terjadi antara orang tuanya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">UU PKDRT dalam ketentuannya mencakup hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Melalui undang-undang ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang eksplisit. Bagi pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">Dalam UU PKDRT, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta bagi setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp. 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang meliputi:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah yang tangga yang meliputi:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp. 12 juta hingga Rp. 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 Tahun atau denda mulai dari Rp. 35 juta hingga Rp. 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, seperti mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam  atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga yaitu: pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam UU PKDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/11/05/651/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Kepemilikan Senjata Di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/09/24/637/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/09/24/637/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 08:42:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=637</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_5 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_5">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_5  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_5  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><b>Aturan Kepemilikan Senjata Di Indonesia</b><b></p>
<p></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kepemilikan senjata api merupakan isu yang sensitif sekaligus krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Senjata memiliki fungsi penting bagi aparat penegak hukum dan militer dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Di sisi yang lain, penyalahgunaan senjata api oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, negara melalui peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk mengatur kepemilikan, penggunaan, serta pengawasan senjata secara ketat. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Di Indonesia, aturan mengenai kepemilikan senjata telah diatur melalui berbagai regulasi, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan kepolisian. Namun, eksistensi peraturan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seperti siapa saja yang berhak memiliki senjata api, dalam kepentingan apa saja senjata digunakan, serta bagaimana mekanisme izin dan pengawasan yang diberlakukan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;"><br /></span><b>Yang boleh memiliki Senjata Api: </b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aparat Negara seperti anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diizinkan untuk memiliki senjata api untuk menunjang tugas-tugas negara, dengan syarat memiliki pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan jenis senjatanya. </span><i><span style="font-weight: 400;">(Dasar: UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta peraturan internal/Perkap Polri).</span></i></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Masyarakat Sipil seperti Direktur Utama, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara, dan Dokter dengan tujuan untuk membela diri. Secara umum, warga sipil dapat mengajukan izin untuk memiliki senjata api dengan tujuan bela diri, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat dan hanya untuk jenis senjata api non-organik Polri/TNI. </span><i><span style="font-weight: 400;">(Dasar: UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU No. 8 Tahun 1948, dan Perkapolri No. 18 Tahun 2015).</span></i><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<p><b>Klasifikasi Senjata</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan sebagai Senjata Api. Peraturan ini dikeluarkan pada 28 Januari 2022 dan berlaku untuk berbagai jenis kepemilikan dan penggunaan senjata. Dalam perpol tersebut, diatur pula berbagai jenis senjata, termasuk senjata standar Polri, senjata non-organik Polri/TNI, serta peralatan keamanan yang dikategorikan sebagai senjata api.  </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Persyaratan Kepemilikan Senjata Api</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan prosedur untuk mendapatkan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api, serta proses pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata tersebut. Untuk permohonan izin, dilakukan pengecekan lapangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres), diikuti dengan penelitian dokumen persyaratan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Peraturan ini juga mengatur proses pengajuan hibah senjata api, di mana pemberi hibah dapat menitipkan senjata di gudang Polri sebelum mengajukan permohonan. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Warga sipil dapat memiliki dan menggunakan senjata api dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Untuk mendapatkan izin, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat; termasuk menunjukkan KTP dan KK, berusia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, sehat secara psikologis, serta memiliki sertifikat keahlian menembak dari Polri. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Batasan-Batasan</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kepemilikan senjata tajam untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau sebagai barang pusaka diperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun warga sipil tidak boleh menggunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti orang lain atau dipamerkan di depan umum. Penggunaan senjata api hanya dibolehkan untuk melindungi nyawa manusia. Meminjamkan senjata api kepada orang lain yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, termasuk yang dibawah umur dapat berujung pada pencabutan izin pemilik.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Ketentuan Pidana</b><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan, membawa, dan penggunaan senjata api tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang yang tanpa hak memasukkan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.”</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Pengendalian atas Kepemilikan Senjata</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa pengaturan senjata api di Indonesia mencakup tiga aspek utama: perizinan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini tidak hanya berhenti pada tahap pemberian izin kepemilikan, melainkan juga membangun sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme pengendalian yang menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh aparat maupun masyarakat sipil yang memperoleh izin.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aspek Perizinan: Pasal 21 Perpol ini menjelaskan tata cara permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api. Prosesnya melibatkan dua lapis verifikasi: pengecekan lapangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres) untuk memastikan kebenaran data pemohon, serta penelitian dokumen persyaratan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Pemohon wajib memenuhi syarat administratif, kesehatan, psikologis, dan keterampilan menembak. Bahkan, untuk proses hibah senjata api, peraturan ini mengharuskan pemberi hibah menitipkan senjata terlebih dahulu di gudang Polri sebelum permohonan disetujui, sehingga tidak ada senjata yang beredar tanpa kontrol.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aspek Pengawasan: Kepemilikan senjata api yang telah mendapat izin tetap berada dalam pengawasan ketat Polri. Pengawasan ini dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap kondisi senjata, jumlah amunisi, serta penyimpanan senjata yang wajib sesuai standar keamanan. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan melaporkan penggunaan senjata secara periodik dan tunduk pada evaluasi berkala dari Polri. Hal ini memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan dan tetap digunakan sesuai tujuan yang sah, seperti bela diri atau penunjang tugas negara.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aspek Pengendalian: Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan korektif apabila ditemukan penyalahgunaan atau pelanggaran izin. Pengendalian ini dapat berupa pembatasan jumlah senjata yang boleh dimiliki, pengurangan jumlah peluru, penundaan atau penolakan perpanjangan izin, hingga pencabutan izin dan penarikan paksa senjata dari tangan pemilik. Dengan demikian, keberadaan senjata api di tangan sipil maupun aparat tetap dalam kontrol hukum yang ketat.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Melalui tiga aspek tersebut, Perpol No. 1 Tahun 2022 membangun sistem kontrol berlapis atas senjata api di Indonesia. Proses perizinan memastikan hanya pihak yang benar-benar memenuhi syarat yang boleh memiliki senjata. Pengawasan Menjamin bahwa penggunaan senjata selalu berada dalam radar pemantauan Polri. Sedangkan pengendalian memberikan instrumen hukum bagi Polri untuk menghentikan setiap potensi penyalahgunaan sejak dini. Dengan sistem ini, senjata api tidak diperlakukan sebagai hak mutlak, melainkan sebagai fasilitas yang keberadaannya dijaga ketat demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum.</span></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/09/24/637/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Memiliki Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/09/10/611/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/09/10/611/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 05:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=611</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_6 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_6">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_6  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_6  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Larangan Memiliki Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia</b></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Dwi kewarganegaraan, atau yang sering disebut dengan kewarganegaraan ganda, merupakan status hukum ketika seseorang diakui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih secara bersamaan. Di Indonesia, prinsip ini pada dasarnya tidak diakui, kecuali dalam bentuk terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. </span></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Indonesia menganut asas </span><i><span style="font-weight: 400;">ius sanguinis</span></i><span style="font-weight: 400;">, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan tempat kelahirannya. Dengan asas ini, status kewarganegaraan anak diturunkan melalui garis keturunan. Misalnya, seorang anak yang lahir di luar negeri tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) apabila kedua orang tuanya adalah WNI. Ketentuan ini menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor kelahiran di suatu wilayah negara lain, melainkan oleh hubungan darah dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan tertentu. </span></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Eksistensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakodomir pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak-anak dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Lebih lanjut, anak tersebut diberikan hak untuk memegang dua kewarganegaraan hingga mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah sebelum usia tersebut. Setelah itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak tersebut wajib menyatakan pilihannya untuk menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.</span><span style="font-weight: 400;"></p>
<p></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun, bagi anak hasil perkawinan campuran yang memperoleh dwi kewarganegaraan sejak lahir, terdapat batasan hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta peraturan pelaksanaannya, anak tersebut hanya diperkenankan memegang status kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau telah menikah sebelum mencapai usia tersebut. Setelah melewati batas usia tersebut, yang bersangkutan diwajibkan untuk menyatakan pilihannya melalui pernyataan tertulis kepada Pejabat tentang pilihan kewarganegaraannya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menutup kemungkinan adanya status kewarganegaraan ganda yang bersifat permanen dan menegaskan prinsip kepastian hukum dalam pengaturan status kewarganegaraan.</span></p>
<p><b><br /></b><b>Kenapa di Indonesia dwi kewarganegaraan tidak boleh?</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dwi kewarganegaraan pada dasarnya tidak diizinkan di Indonesia karena undang-undang yang menganut  prinsip kewarganegaraan tunggal, yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional seperti menghindari potensi spionase, persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja, serta untuk memastikan loyalitas warga negara terhadap Indonesia. </span></p>
<p class="s3">
<p></p>
<p><b><br /></b><b>Dampak Negatif dari kepemilikan Dwi Kewarganegaraan:</b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dengan adanya dwi kewarganegaraan dapat disalahgunakan untuk kegiatan seperti spionase, terutama jika salah satu negara tersebut adalah negara yang bersengketa dengan Indonesia</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dapat menimbulkan persaingan yang lebih besar dalam kepemilikan properti dan lapangan kerja, karena warga negara dengan status ganda mungkin memiliki keuntungan lebih</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Adanya risiko pada penyalahgunaan status kewarganegaraan ganda untuk menghindari pajak di salah satu negara </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemilik Dwi kewarganegaraan akan berada dibawah dua yurisdiksi negara yang berbeda sehingga harus tunduk pada hukum dan peraturan kedua negara tersebut</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemilik dwi kewarganegaraan yang terlibat dalam politik bisa menimbulkan keraguan atas loyalitasnya, bahkan berpotensi dipengaruhi kepentingan asing.</span></li>
</ul>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Salah satu bukti empiris tidak diizinkannya dwi kenegaraan di Indonesia terjadi pada Tahun 2016 ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi diduga karena Archandra memiliki dua kewarganegaraan yaitu memiliki paspor Amerika Serikat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Archandra Tahar memiliki dua paspor. </span></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Pada tahun 2012 diketahui Archandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat, yang artinya bahwa Archandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia ketika ia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. </span></p>
<p class="s3"><span style="font-weight: 400;">Politisi dan pakar hukum Denny Indrayana menyatakan bahwa Archandra harus diberhentikan dari jabatan menteri ESDM jika secara hukum terbukti bahwa telah kehilangan status WNI nya. Hal tersebut diatur Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Kementerian Negara yang isinya secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia. </span><span style="font-weight: 400;"><br /></span></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/09/10/611/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Perusahaan untuk menahan Ijazah atau dokumen pribadi</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/06/20/larangan-perusahaan-untuk-menahan-ijazah-atau-dokumen-pribadi/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/06/20/larangan-perusahaan-untuk-menahan-ijazah-atau-dokumen-pribadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 07:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=576</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_7 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_7">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_7  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_7  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Larangan Perusahaan untuk menahan Ijazah atau dokumen pribadi</b><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan </span><b>Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang </b><b><i>Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja</i></b><span style="font-weight: 400;">. Surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan hak-hak pekerja, khususnya terkait kepemilikan dan penguasaan dokumen pribadi yang selama ini rawan disalahgunakan oleh pihak perusahaan.</span></p>
<p><b>Surat Edaran M/5/HK.04.00/V/2025</b><span style="font-weight: 400;"> memuat ketentuan sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Larangan Mutlak Penahanan Dokumen Pribadi</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">Pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat, atau dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun. Pengecualian hanya diberikan apabila terdapat pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, yang disertai perjanjian tertulis dan jaminan pengembalian dokumen.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Mekanisme Pengawasan dan Sanksi</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">Pemerintah melalui instansi terkait wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pelanggaran atas ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku</span></li>
</ol>
<h3><span style="font-size: medium;"><b>Dampak dan Implikasi Kebijakan:</b></span></h3>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meningkatkan Kebebasan Pekerja Dengan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi, pekerja memiliki kendali penuh atas identitas dan rekam jejak mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk berpindah kerja tanpa hambatan administratif yang sering digunakan sebagai cara untuk membatasi mobilitas tenaga kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mencegah Penyalahgunaan dan Eksploitasi Beberapa perusahaan menggunakan praktik penahanan dokumen sebagai cara untuk memaksa pekerja bertahan dalam kondisi kerja yang tidak ideal. Dengan kebijakan ini, pekerja bisa lebih leluasa untuk menuntut hak mereka tanpa takut kehilangan akses terhadap dokumen penting.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meningkatkan Transparansi dan Profesionalisme Larangan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar etika dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Alih-alih bergantung pada praktik yang tidak sah, perusahaan harus fokus pada strategi yang lebih profesional untuk mempertahankan karyawan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mengurangi Ketidakpastian Hukum Sebelum kebijakan ini diterbitkan, pekerja sering menghadapi kesulitan dalam mengakses dokumen mereka, terutama ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.</span></li>
</ol>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 merupakan langkah progresif dalam menghilangkan praktik penahanan dokumen pribadi yang berpotensi merugikan hak pekerja. Secara normatif, kebijakan ini mengartikulasikan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia sekaligus mendorong pembaharuan dalam hubungan industrial. Meski demikian, implementasi kebijakan memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dan transparansi terjaga dalam setiap aspek hubungan kerja. Upaya pengawasan yang lebih intensif serta penyusunan sistem kontrak kerja yang berimbang merupakan kunci keberhasilan transformasi hubungan industrial di Indonesia. Menurut Ombudsman RI, penahanan ijazah oleh perusahaan atau sekolah terus meningkat setiap tahun dan perlu regulasi yang lebih tegas untuk mengatasinya. Sementara itu, </span><b>Dr. Michael Hans</b><span style="font-weight: 400;">, seorang pakar hukum ketenagakerjaan, menegaskan bahwa </span><b>Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025</b><span style="font-weight: 400;"> secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti jika ijazah diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis. </span></p>
<p><b></b></p>
<p><b> </b></p>
<p><b></b></p>
<p class="s3">
<p><b>Pandangan Akademisi dan Lembaga Negara</b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Profesor Hadi Subhan</b><span style="font-weight: 400;"> (Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga) menyatakan bahwa penahanan ijazah mencederai hak asasi manusia dan membatasi mobilitas sosial-ekonomi pekerja. Ia menegaskan bahwa absennya regulasi eksplisit selama ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pengusaha. </span><span style="font-weight: 400;">Pakar Hukum Universitas Airlangga (</span><a href="https://www.tempo.co/tag/unair"><span style="font-weight: 400;">Unair</span></a><span style="font-weight: 400;">) </span><b>Profesor Hadi Subhan</b><span style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;"> menilai bahwa penahanan ijazah bisa mencederai hak asasi manusia karena membatasi mobilitas sosial dan profesional pekerja. Faktanya bahwa, Prof. Hadi mengungkap bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah masih kerap ditemukan tak hanya dalam kasus di Surabaya. Sebabnya, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarangnya. “Sehingga menimbulkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Guru Besar di Bidang Kepailitan ini dalam keterangannya, Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang luas, sehingga pekerja dapat memahami hak mereka dan berani melaporkan jika mengalami pelanggaran. Dengan demikian, regulasi ini dapat benar-benar menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional.</span></span>
<p>&nbsp;</p>
</li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Dr. Michael Hans</b><span style="font-weight: 400;">, pakar hukum ketenagakerjaan, menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial dan bertentangan dengan semangat konstitusi. Ia menyatakan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 menjadi bentuk koreksi yuridis terhadap kekosongan norma eksplisit yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha untuk menciptakan ketergantungan tidak sehat dalam relasi kerja. Lebih lanjut, Dr. Hans menekankan bahwa meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat setara undang-undang, </span><b>ia berfungsi sebagai instrumen normatif penting</b><span style="font-weight: 400;"> dalam menciptakan kesadaran hukum di kalangan pemberi kerja. Ia menyebut surat edaran tersebut sebagai “</span><i><span style="font-weight: 400;">jembatan transisi menuju reformasi regulatif</span></i><span style="font-weight: 400;">” yang lebih besar dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Dr. Hans juga menyerukan pentingnya agar pemerintah segera memperkuat isi surat edaran ini melalui </span><b>peraturan menteri atau revisi undang-undang</b><span style="font-weight: 400;">, agar tidak hanya berfungsi sebagai anjuran, tetapi sebagai </span><b>norma yang memuat konsekuensi hukum langsung</b><span style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;"> terhadap pelanggaran.</span></span>
<p>&nbsp;</p>
</li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Ombudsman RI</b><span style="font-weight: 400;"> Dalam beberapa tahun terakhir, </span><b>Ombudsman Republik Indonesia</b><span style="font-weight: 400;"> mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat terkait </span><b>penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan maupun institusi pendidikan</b><span style="font-weight: 400;">. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga mengungkap adanya pola sistemik penyalahgunaan wewenang oleh pemberi kerja terhadap posisi rentan pekerja. Menurut keterangan resmi yang dirilis pada awal tahun 2025, </span><b>Ombudsman RI menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk maladministrasi yang mengarah pada pelanggaran hak sipil</b><span style="font-weight: 400;">. Penahanan dokumen tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menciptakan ketimpangan posisi tawar dalam hubungan kerja.</span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><i><span style="font-weight: 400;">“Kami menerima laporan tahunan mengenai penahanan ijazah yang jumlahnya konsisten meningkat. Ini bukan hanya soal teknis administratif, tapi soal prinsip keadilan dan hak asasi. Pekerja berhak atas akses terhadap dokumen identitas mereka sendiri. Penahanan ijazah menciptakan rasa takut, ketergantungan, dan membatasi kebebasan untuk berpindah kerja.”</span></i><i><span style="font-weight: 400;"><br /></span></i><i><span style="font-weight: 400;">— Anggota Ombudsman RI, Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ombudsman juga menekankan bahwa celah hukum terkait penahanan dokumen pribadi selama ini membuat perusahaan bertindak di zona abu-abu. Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait untuk mengeluarkan regulasi yang bersifat </span><b>tegas, eksplisit, dan menimbulkan efek jera</b><span style="font-weight: 400;"> terhadap pelanggar.</span> <span style="font-weight: 400;">Ombudsman menutup dengan seruan bahwa pemerintah perlu melakukan </span><b>pengawasan aktif dan sosialisasi masif</b><span style="font-weight: 400;">kepada pekerja, terutama di sektor manufaktur, retail, dan rumah tangga yang rawan eksploitasi dokumen pribadi.</span></p>
<p class="s3">
<p><b>Kasus Penahanan Ijazah yang ditahan oleh </b><b>perusahaan milik</b><b> Jan Hwa Diana Selaku Pemilik Seal Santoso Menahan sebanyak 108 Ijazah Karyawan</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">penahanan ijazah oleh pemilik perusahaan Sentoso Seal, Surabaya. Sejumlah para mantan karyawan telah melaporkan bahwa ijazah mereka, yang merupakan bukti pendidikan dan kualifikasi, telah ditahan oleh pihak perusahaan. Dalam kasus yang mencuat, ditemukan sebanyak 108 ijazah yang disimpan tidak sah oleh pemilik perusahaan. pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menetapkan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dokumen. Kasus ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kejadian ini mendorong intervensi lebih lanjut dari instansi terkait, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, guna mengesahkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 sebagai respons untuk mengakhiri praktik serupa di seluruh Indonesia.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1">
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-weight: 400; font-size: small;">Sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka telah ditahan oleh perusahaan. Dalam suatu penggeledahan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, ditemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disimpan di kediaman pemilik perusahaan.</span></h3>
</li>
<li style="font-weight: 400; text-align: justify;" aria-level="1">
<h3><span style="font-weight: 400; font-size: small;">Tindakan Hukum: Berdasarkan temuan tersebut, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dokumen. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat, karena tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mencederai hak fundamental terhadap identitas pribadi dan mobilitas kerja.</span></h3>
</li>
</ul>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-weight: 400; font-size: small;">Kasus UD Sentoso Seal mengungkapkan bahwa praktik penahanan dokumen telah lama berlangsung dan masih terjadi karena adanya ketimpangan posisi tawar antara pekerja dengan pemberi kerja. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan oleh pemerintah dan perlunya penegakan mekanisme hukum yang tegas untuk melindungi hak pekerja. Kasus tersebut juga menjadi faktor pendorong terbitnya Surat Edaran M/5/HK.04.00/V/2025 sebagai upaya mencegah praktik serupa di masa depan.</span></h3>
<p class="s3"><span style="font-weight: 400;">Kasus tersebut menyoroti bagaimana penahanan dokumen tidak hanya berdampak pada keberlangsungan karier dan hak identitas pekerja secara materiil, tetapi juga memberikan tekanan psikologis dan merusak moral. Selain itu, kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik penahanan ijazah telah menjadi fenomena sistemik yang memerlukan perhatian hukum dan penegakan peraturan secara lebih serius. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 merupakan langkah penting dalam melindungi hak pekerja dari praktik penahanan dokumen yang tidak sah. Kasus nyata seperti UD Sentoso Seal di Surabaya Memperlihatkan bagaimana praktik ini bisa merugikan pekerja dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. </span><span style="font-weight: 400;"><br /></span></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/06/20/larangan-perusahaan-untuk-menahan-ijazah-atau-dokumen-pribadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aspek Hukum Penerbitan Green Bond</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/06/13/aspek-hukum-penerbitan-green-bond/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/06/13/aspek-hukum-penerbitan-green-bond/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 07:40:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=531</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_8 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_8">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_8  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_8  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p class="s3"><strong><span class="s2">Aspek</span><span class="s2"> Hukum </span><span class="s2">Penerbitan</span><span class="s2"> Green Bond</span></strong></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s5"><span>Green Bond </span><span>adalah</span><span> </span><span>instrumen</span><span> utang yang </span><span>diterbitkan</span><span> oleh </span><span>perusahaan</span><span> (</span><span>emiten</span><span>) </span><span>dengan</span><span> </span><span>tujuan</span><span></span><span>khusus</span><span> </span><span>untuk</span><span> </span><span>mendanai</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>membiayai</span><span> </span><span>ulang</span><span> </span><span>kegiatan</span><span> </span><span>usaha</span><span> yang </span><span>berwawasan</span><span> </span><span>lingkungan</span><span>(KUBL). KUBL </span><span>meliputi</span><span> </span><span>berbagai</span><span> </span><span>proyek</span><span> yang </span><span>bertujuan</span><span> </span><span>untuk</span><span> </span><span>melindungi</span><span>, </span><span>memperbaiki</span><span>, </span><span>atau</span><span> </span><span>meningkatkan</span><span> </span><span>kualitas</span><span> </span><span>lingkungan</span><span> </span><span>hidup</span><span>, </span><span>seperti</span><span> </span><span>energi</span><span> </span><span>terbarukan</span><span>, </span><span>efisiensi</span><span> </span><span>energi</span><span>, dan </span><span>pengelolaan</span><span> </span><span>limbah</span><span> yang </span><span>berkelanjutan</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Proyek-proyek</span><span class="s2"> yang </span><span class="s2">Dapat</span><span class="s2"> </span><span class="s2">Didanai</span><span class="s2">:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Proyek</span><span> yang </span><span>dapat</span><span> </span><span>dibiayai</span><span> </span><span>dengan</span><span> Green Bond </span><span>mencakup</span><span> </span><span>berbagai</span><span> </span><span>bidang</span><span> </span><span>lingkungan</span><span>, </span><span>antara</span><span> lain:</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Energi</span><span> </span><span>terbarukan</span><span> (</span><span>misalnya</span><span>, </span><span>tenaga</span><span> </span><span>surya</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>angin</span><span>)</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Efisiensi</span><span> </span><span>energi</span><span> (</span><span>misalnya</span><span>, </span><span>teknologi</span><span> </span><span>hemat</span><span> </span><span>energi</span><span>)</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Pengelolaan</span><span> </span><span>limbah</span><span> dan air yang </span><span>berkelanjutan</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Pencegahan</span><span> dan </span><span>pengendalian</span><span> </span><span>polusi</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Transportasi</span><span> </span><span>ramah</span><span> </span><span>lingkungan</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Konservasi</span><span> </span><span>keanekaragaman</span><span> </span><span>hayati</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Adaptasi</span><span> </span><span>perubahan</span><span> </span><span>iklim</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Produk</span><span> </span><span>ramah</span><span> </span><span>lingkungan</span><span> (eco-efficient)</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Bangunan</span><span> </span><span>bersertifikasi</span><span> </span><span>lingkungan</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Persyaratan</span><span class="s2"> </span><span class="s2">Penerbitan</span><span class="s2"> Green Bond:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Untuk</span><span> </span><span>menerbitkan</span><span> Green Bond, </span><span>perusahaan</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>memenuhi</span><span> </span><span>beberapa</span><span> </span><span>syarat</span><span>, </span><span>yaitu</span><span>:</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Mendapatkan</span><span> </span><span>penilaian</span><span> </span><span>dari</span><span> Ahli </span><span>Lingkungan</span><span> yang </span><span>memiliki</span><span> </span><span>kompetensi</span><span> </span><span>sesuai</span><span> </span><span>dengan</span><span></span><span>proyek</span><span> yang </span><span>didanai</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Dokumen</span><span> </span><span>pendaftaran</span><span> </span><span>untuk</span><span> Green Bond </span><span>harus</span><span> </span><span>mencakup</span><span> </span><span>pernyataan</span><span> </span><span>komitmen</span><span></span><span>penggunaan</span><span> dana </span><span>sesuai</span><span> </span><span>ketentuan</span><span>, </span><span>serta</span><span> </span><span>pendapat</span><span> </span><span>ahli</span><span> </span><span>bahwa</span><span> </span><span>proyek</span><span> yang </span><span>didanai</span><span> </span><span>memberi</span><span></span><span>manfaat</span><span> </span><span>lingkungan</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Selain</span><span> </span><span>itu</span><span>, </span><span>emiten</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>mengalokasikan</span><span> </span><span>setidaknya</span><span> 70% </span><span>dari</span><span> dana yang </span><span>diperoleh</span><span> </span><span>untuk</span><span></span><span>mendanai</span><span> KUBL.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Pelaporan</span><span class="s2"> dan </span><span class="s2">Reviu</span><span class="s2">:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Setelah </span><span>penerbitan</span><span> Green Bond, </span><span>emiten</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>melaporkan</span><span> </span><span>penggunaan</span><span> dana </span><span>secara</span><span> </span><span>berkala</span><span>. </span><span>Laporan</span><span> </span><span>reviu</span><span> oleh Ahli </span><span>Lingkungan</span><span> </span><span>wajib</span><span> </span><span>diserahkan</span><span> </span><span>setiap</span><span> </span><span>tahun</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>setiap</span><span> kali </span><span>ada</span><span></span><span>perubahan</span><span> </span><span>signifikan</span><span> pada </span><span>proyek</span><span>. </span><span>Laporan</span><span> </span><span>ini</span><span> </span><span>menjadi</span><span> </span><span>bagian</span><span> </span><span>dari</span><span> </span><span>laporan</span><span> </span><span>tahunan</span><span> yang </span><span>disampaikan</span><span> </span><span>kepada</span><span> </span><span>Otoritas</span><span> Jasa </span><span>Keuangan</span><span> (OJK). Jika </span><span>proyek</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>memenuhi</span><span></span><span>persyaratan</span><span> KUBL, </span><span>emiten</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>segera</span><span> </span><span>melakukan</span><span> </span><span>upaya</span><span> </span><span>perbaikan</span><span> </span><span>dalam</span><span> </span><span>jangka</span><span> </span><span>waktu</span><span></span><span>maksimal</span><span> 1 </span><span>tahun</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">P</span><span class="s2">erubahan </span><span class="s2">Status Green Bond:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Jika </span><span>upaya</span><span> </span><span>perbaikan</span><span> </span><span>gagal</span><span> dan </span><span>proyek</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>memenuhi</span><span> </span><span>persyaratan</span><span> </span><span>sebagai</span><span> KUBL, Green Bond </span><span>tersebut</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>diakui</span><span> </span><span>sebagai</span><span> Green Bond. </span><span>Pemegang</span><span> Green Bond </span><span>berhak</span><span></span><span>meminta</span><span> </span><span>emiten</span><span> </span><span>untuk</span><span> </span><span>membeli</span><span> </span><span>kembali</span><span> Green Bond </span><span>atau</span><span> </span><span>memberikan</span><span> </span><span>kompensasi</span><span> </span><span>berupa</span><span></span><span>kenaikan</span><span> </span><span>kupon</span><span>. Proses </span><span>ini</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>dilakukan</span><span> </span><span>melalui</span><span> </span><span>wali</span><span> </span><span>amanat</span><span>, dan </span><span>emiten</span><span> </span><span>wajib</span><span></span><span>menyelesaikan</span><span> </span><span>pembelian</span><span> </span><span>kembali</span><span> </span><span>dalam</span><span> </span><span>waktu</span><span> </span><span>maksimal</span><span> 3 </span><span>bulan</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Sanksi</span><span class="s2"> dan </span><span class="s2">Insentif</span><span class="s2">:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>OJK </span><span>berwenang</span><span> </span><span>menjatuhkan</span><span> </span><span>sanksi</span><span> </span><span>administratif</span><span> </span><span>terhadap</span><span> </span><span>pihak</span><span> yang </span><span>melanggar</span><span> </span><span>aturan</span><span>, </span><span>seperti</span><span> </span><span>peringatan</span><span> </span><span>tertulis</span><span>, </span><span>denda</span><span>, </span><span>pembatasan</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>pencabutan</span><span> </span><span>izin</span><span> </span><span>usaha</span><span>. Di </span><span>sisi</span><span> lain, OJK juga </span><span>dapat</span><span> </span><span>memberikan</span><span> </span><span>insentif</span><span> </span><span>kepada</span><span> </span><span>emiten</span><span> yang </span><span>menerbitkan</span><span> Green Bond </span><span>sesuai</span><span> </span><span>dengan</span><span></span><span>ketentuan</span><span>. </span><span>Namun</span><span>, </span><span>insentif</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>berlaku</span><span> </span><span>jika</span><span> </span><span>proyek</span><span> yang </span><span>didanai</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>memenuhi</span><span></span><span>syarat</span><span> </span><span>sebagai</span><span> KUBL.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s4"><strong><span class="s2">Regulasi</span>:</strong></p>
<p class="s4"><span>Semua</span><span> </span><span>aturan</span><span> dan </span><span>ketentuan</span><span> </span><span>terkait</span><span> </span><span>penerbitan</span><span> Green Bond </span><span>diatur</span><span> </span><span>dalam</span><span> </span><span>Peraturan</span><span> </span><span>Otoritas</span><span>Jasa </span><span>Keuangan</span><span> (POJK) </span><span>Nomor</span><span> 60/POJK.04/2017.</span></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : <span style="font-size: large;">Bonavacio Diaz Kevin, S.H., M.H.</span> (Associate)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/06/13/aspek-hukum-penerbitan-green-bond/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Delisting saham di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/06/13/aturan-delisting-saham-di-indonesia/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/06/13/aturan-delisting-saham-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 07:40:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=560</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_9 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_9">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_9  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_9  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Pengertian Delisting</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Delisting adalah proses penghapusan saham perusahaan dari Bursa Efek (BEI), sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal. Delisting bisa terjadi karena keputusan perusahaan (voluntary delisting) atau karena persyaratan bursa tidak dipenuhi oleh perusahaan (forced delisting). </span></p>
<p><b>Jenis Delisting: Voluntary and Forced Delisting</b></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">BEI punya kewenangan untuk melakukan delisting jika perusahaan dianggap tidak lagi layak berada di pasar modal. Ada dua jenis delisting:</span></i></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>Voluntary Delisting</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri. Biasanya diawali dengan rapat pemegang saham dan permohonan resmi ke bursa.</span></p>
<ol start="2">
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>Forced Delisting</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Ini delisting yang dilakukan secara sepihak oleh BEI atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), umumnya karena perusahaan bermasalah secara finansial, hukum, atau operasional.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Aturan yang Mengatur Delisting</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Delisting diatur melalui beberapa regulasi utama, yaitu:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>Peraturan Bursa Nomor I-N</b><span style="font-weight: 400;"> tentang Delisting dan Relisting</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>POJK No. 3/POJK.04/2021</b><span style="font-weight: 400;"> tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>SEOJK No. 13/SEOJK.04/2023</b><span style="font-weight: 400;"> terkait kewajiban buyback saham</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Pasal 68 POJK 3/2021, delisting bisa dilakukan jika perusahaan:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> Mengalami peristiwa besar yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Kapan Delisting Bisa Terjadi?</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ada sejumlah situasi yang bisa membuat perusahaan terkena forced delisting, antara lain:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> Tidak menyampaikan laporan keuangan secara rutin;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Tidak ada aktivitas usaha yang berjalan;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Terus merugi dalam jangka panjang;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Terlibat perkara hukum atau dinyatakan pailit;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Saham disuspensi dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan berturut-turut.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika suspensi berlangsung lebih dari 6 bulan, BEI akan mengumumkan potensi delisting. Bila proses delisting berlanjut, perusahaan wajib mengumumkan rencana buyback saham dalam waktu 1 bulan dan menyelesaikannya maksimal dalam 6 bulan atau sebelum tanggal efektif delisting.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Contoh Kasus Delisting dalam hal Perusahaan dalam keadaan Pailit</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Beberapa perusahaan besar di Indonesia telah mengalami forced delisting setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Contohnya:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit 12 September 2023;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit 12 September 2022;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Hanson International Tbk (MYRX)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit berdasarkan putusan 2020;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit pada 29 Februari 2024.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Semua perusahaan ini resmi delisting efektif 21 Juli 2025 berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00012/BEI.PP2/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.</span></p>
<p class="s3"><br style="font-weight: 400;" /><br />Written by: <span style="font-size: 14px;">Fawwaz Muhammad Raafi, S.H., CCD.</span></p>
<p class="s3">
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/06/13/aturan-delisting-saham-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
