<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warens Law | Warens &amp; Partners</title>
	<atom:link href="https://warenslaw.com/author/warenswco/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://warenslaw.com</link>
	<description>The Prestigious law Firm In Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jan 2026 04:09:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://warenslaw.com/wp-content/uploads/2024/01/cropped-favicon_warens-32x32.png</url>
	<title>Warens Law | Warens &amp; Partners</title>
	<link>https://warenslaw.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perbedaan Pengaturan Hak Hak Advokat antara KUHAP Lama dengan Baru</title>
		<link>https://warenslaw.com/2026/01/27/659/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2026/01/27/659/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 04:06:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=659</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_0 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_0">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_0  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_0  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><span style="font-weight: 400;"><strong>Perbedaan Pengaturan Hak Hak Advokat antara KUHAP Lama dengan Baru</strong></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 </span><span style="font-weight: 400;">(“KUHAP baru”) yang disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 18 November 2025 lalu digadang-gadang akan memperkuat peran advokat. KUHP baru ini resmi berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026 bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP”) . Berbeda dengan UU No. 8 Tahun 1981 (“KUHAP lama”), KUHAP baru ini memberikan advokat kewenangan untuk mendampingi kliennya sejak awal, bahkan juga saat berstatus sebagai saksi atau korban. Dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1981 pada Pasal 54 sampai 60 KUHAP lama membentuk kerangka dasar perlindungan hak tersangka dan terdakwa dalam proses pidana, yaitu: </span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 54 menegaskan hak untuk memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 55 memberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya; </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 56 mewajibkan negara menyediakan penasihat hukum bagi perkara dengan ancaman pidana berat;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 57 dan 58 mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan penasihat hukum serta menerima kunjungan keluarga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 59 menjamin keluarga mendapatkan informasi mengenai penahanan; dan </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 60 memastikan tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pasal 70 ayat (1) mengatur salah satu hak Penasihat Hukum yaitu berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Secara ringkas, rangkaian pasal ini memastikan bahwa tersangka tidak sendirian dalam proses hukum yaitu berhak didampingi oleh penasihat hukumnya, meski pengaturannya masih bersifat umum dan belum sedetail regulasi yang muncul kemudian;</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">KUHAP lama dan KUHAP baru mengalami perubahan signifikan. KUHAP lama sebenarnya sudah memberikan dasar hak pendampingan melalui Pasal 54 sampai Pasal 56 yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Namun, pengaturan tersebut bersifat minimalis dan tidak memberikan mekanisme rinci, sehingga peran advokat dalam praktik kerap terbatas. Pada tahap penyidikan, advokat sering hanya diberi ruang “melihat dan mendengar”, tanpa kewenangan aktif untuk mengajukan keberatan, meminta jeda pemeriksaan, atau memastikan pencatatan pemeriksaan secara lengkap. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Akses terhadap dokumen pun sangat terbatas karena Pasal 72 hanya memberikan hak untuk melihat berkas perkara sebelum sidang dimulai, sehingga pada tahap penyidikan sering muncul hambatan bagi advokat untuk memperoleh dokumen penting. Selain itu, KUHAP lama tidak memberikan perlindungan hukum eksplisit bagi advokat yang menjalankan tugas pembelaan, dan tidak mengatur pendampingan bagi saksi, korban, atau pelapor</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam KUHAP terbaru, hak-hak advokat ditegaskan secara lebih komprehensif, memberi ruang gerak yang utuh bagi fungsi pembelaan. Advokat kini berwenang yang diatur dalam pada Pasal 150 KUHAP baru, antara lain:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Memberikan jasa dan bantuan hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban kapanpun diperlukan, termasuk sejak penangkapan atau penahanan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban tersangka, terdakwa, saksi, atau korban dalam seluruh tahapan peradilan pidana;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban pada setiap tahap pemeriksaan, tanpa pengecualian;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meminta salinan BAP Tersangka segera setelah pemeriksaan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mengirim dan menerima surat dari tersangka, terdakwa, saksi, atau korban secara bebas setiap kali dibutuhkan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pengadilan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam pengadilan;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Memperoleh dokumen dan bukti relevan untuk membantu pembelaan; dan/atau</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mengajukan bukti yang meringankan dalam proses pemeriksaan di persidangan.</span></li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho menilai bahwa KUHAP 2025 memperlihatkan pengakuan yang jauh lebih kuat dan eksplisit terhadap advokat sebagai subjek penting dalam proses pidana. Peran advokat akhirnya ditempatkan pada posisi setara dengan aparat penegak hukum lain.  78​​†Perubahan sistem peradilan pidana ini telah sejalan dengan prinsip </span><i><span style="font-weight: 400;">due process of law</span></i><span style="font-weight: 400;">.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) Mohammad Rasyid Ridho mengatakan bahwa “</span><i><span style="font-weight: 400;">Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan.”</span></i><span style="font-weight: 400;"> Dengan Kehadiran KUHAP baru, menurutnya telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini telah diperbolehkan mendampingi yang tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor, dan juga advokat dapat mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam Berita Acara Sumpah (BAP), dan hak komunikasi aktif antara advokat dan klien juga diperluas. Advokat dapat berkomunikasi sejak klien tertangkap, ditahan, hingga diperiksa. Hak meminta dokumen, menghadiri ahli, serta akses terhadap rekaman pemeriksaan juga diperkuat.</span></p>
<ol></ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2026/01/27/659/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/11/05/651/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/11/05/651/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 03:18:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=651</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_1 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_1">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_1  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_1  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia </b><b><br /></b><b><br /></b><b><br /></b><b>Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">KDRT atau yang bisa di bilang dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu tindakan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini bisa dalam bentuk Fisik, Seksual, Psikologis, atau Penelantaran, dan dapat menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan bagi korban. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), pelaku KDRT dapat dikenakan sanksi pidana. </span><span style="font-weight: 400;"><br /></span> <span style="font-weight: 400;"><br /></span><b>Bentuk-Bentuk KDRT</b></p>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 6 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Kekerasan Fisik </b><span style="font-weight: 400;">merupakan bentuk KDRT yang mengakibatkan rasa sakit, Jatuh Sakit, atau Luka berat contohnya seperti Tamparan, Pukulan, Penganiayaan, atau yang bisa melukai Organ Tubuh. </span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 7 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Kekerasan Psikis </b><span style="font-weight: 400;">merupakan bentuk kekerasan pada kondisi Psikologis. Dampaknya dapat membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan penderitaan lainnya, contohnya seperti Bullying, Gaslighting, </span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 8 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Kekerasan Seksual </b><span style="font-weight: 400;"> Merupakan bentuk kekerasan dalam konteks seksual. Meskipun sudah memiliki hubungan yang sah seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual hubungan seksual dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.</span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<ul>
<li aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dalam Pasal 9 UU PKDRT menjelaskan bahwa </span><b>Penelantaran Rumah Tangga </b><span style="font-weight: 400;">Merupakan suatu tindakan kekerasan dalam rumah tangga dalam konteks menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. </span><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;"><b></b><br /></span></p>
<p><b>Upaya Hukum KDRT</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Korban dapat melaporkan KDRT kepada pihak yang berwajib yaitu mengambil upaya hukum dengan membuat laporan ke kepolisian bahwa telah terjadi KDRT. Berdasarkan pasal 26 ayat (1) UU PKDRT, seseorang yang berhak untuk melaporkan tindakan KDRT adalah korban. Jika ada terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,  istri/suami bisa jadi bukan merupakan satu-satunya korban kekerasan, karena anak secara tidak langsung juga dapat menjadi korban. Anak bisa menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga karena mereka berada dalam lingkungan yang tidak aman dan menyaksikan kekerasan yang terjadi antara orang tuanya. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">UU PKDRT dalam ketentuannya mencakup hukuman atau sanksi pelaku KDRT. Melalui undang-undang ini menunjukkan bahwa KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki sanksi hukum yang eksplisit. Bagi pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">Dalam UU PKDRT, memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang meliputi:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana Penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta bagi setiap orang yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama sepuluh atau denda paling banyak Rp. 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Untuk ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga yang meliputi:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp. 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah yang tangga yang meliputi:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara paling 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara selama 4 tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp. 12 juta hingga Rp. 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 Tahun atau denda mulai dari Rp. 35 juta hingga Rp. 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, seperti mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam  atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga yaitu: pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam UU PKDRT turut mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT yaitu:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pembatasan gerak pelaku yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu maupun pembatasan hak tertentu dari pelaku;</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/11/05/651/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Kepemilikan Senjata Di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/09/24/637/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/09/24/637/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 08:42:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=637</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_2 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_2">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_2  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_2  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><b>Aturan Kepemilikan Senjata Di Indonesia</b><b></p>
<p></b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kepemilikan senjata api merupakan isu yang sensitif sekaligus krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Senjata memiliki fungsi penting bagi aparat penegak hukum dan militer dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Di sisi yang lain, penyalahgunaan senjata api oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, negara melalui peraturan perundang-undangan memiliki kewajiban untuk mengatur kepemilikan, penggunaan, serta pengawasan senjata secara ketat. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Di Indonesia, aturan mengenai kepemilikan senjata telah diatur melalui berbagai regulasi, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan kepolisian. Namun, eksistensi peraturan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat, seperti siapa saja yang berhak memiliki senjata api, dalam kepentingan apa saja senjata digunakan, serta bagaimana mekanisme izin dan pengawasan yang diberlakukan. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;"><br /></span><b>Yang boleh memiliki Senjata Api: </b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aparat Negara seperti anggota TNI, Polri, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diizinkan untuk memiliki senjata api untuk menunjang tugas-tugas negara, dengan syarat memiliki pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan jenis senjatanya. </span><i><span style="font-weight: 400;">(Dasar: UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta peraturan internal/Perkap Polri).</span></i></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Masyarakat Sipil seperti Direktur Utama, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara, dan Dokter dengan tujuan untuk membela diri. Secara umum, warga sipil dapat mengajukan izin untuk memiliki senjata api dengan tujuan bela diri, tetapi harus memenuhi persyaratan yang sangat ketat dan hanya untuk jenis senjata api non-organik Polri/TNI. </span><i><span style="font-weight: 400;">(Dasar: UU Darurat No. 12 Tahun 1951, UU No. 8 Tahun 1948, dan Perkapolri No. 18 Tahun 2015).</span></i><span style="font-weight: 400;">
<p></span></li>
</ul>
<p><b>Klasifikasi Senjata</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan sebagai Senjata Api. Peraturan ini dikeluarkan pada 28 Januari 2022 dan berlaku untuk berbagai jenis kepemilikan dan penggunaan senjata. Dalam perpol tersebut, diatur pula berbagai jenis senjata, termasuk senjata standar Polri, senjata non-organik Polri/TNI, serta peralatan keamanan yang dikategorikan sebagai senjata api.  </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Persyaratan Kepemilikan Senjata Api</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Pasal 21 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan prosedur untuk mendapatkan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api, serta proses pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan senjata tersebut. Untuk permohonan izin, dilakukan pengecekan lapangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres), diikuti dengan penelitian dokumen persyaratan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Peraturan ini juga mengatur proses pengajuan hibah senjata api, di mana pemberi hibah dapat menitipkan senjata di gudang Polri sebelum mengajukan permohonan. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span style="font-weight: 400;">Warga sipil dapat memiliki dan menggunakan senjata api dengan syarat dan ketentuan tertentu yang diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Untuk mendapatkan izin, warga negara Indonesia harus memenuhi beberapa syarat; termasuk menunjukkan KTP dan KK, berusia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, sehat secara psikologis, serta memiliki sertifikat keahlian menembak dari Polri. </span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Batasan-Batasan</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kepemilikan senjata tajam untuk keperluan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau sebagai barang pusaka diperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun warga sipil tidak boleh menggunakan senjata api tersebut untuk menakut-nakuti orang lain atau dipamerkan di depan umum. Penggunaan senjata api hanya dibolehkan untuk melindungi nyawa manusia. Meminjamkan senjata api kepada orang lain yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, termasuk yang dibawah umur dapat berujung pada pencabutan izin pemilik.</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Ketentuan Pidana</b><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan, membawa, dan penggunaan senjata api tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang yang tanpa hak memasukkan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat dihukum. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.”</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><b>Pengendalian atas Kepemilikan Senjata</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 ditegaskan bahwa pengaturan senjata api di Indonesia mencakup tiga aspek utama: perizinan, pengawasan, dan pengendalian. Peraturan ini tidak hanya berhenti pada tahap pemberian izin kepemilikan, melainkan juga membangun sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme pengendalian yang menyeluruh terhadap penggunaan senjata api oleh aparat maupun masyarakat sipil yang memperoleh izin.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aspek Perizinan: Pasal 21 Perpol ini menjelaskan tata cara permohonan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api. Prosesnya melibatkan dua lapis verifikasi: pengecekan lapangan oleh Kepolisian Daerah (Polda) atau Kepolisian Resor (Polres) untuk memastikan kebenaran data pemohon, serta penelitian dokumen persyaratan oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri. Pemohon wajib memenuhi syarat administratif, kesehatan, psikologis, dan keterampilan menembak. Bahkan, untuk proses hibah senjata api, peraturan ini mengharuskan pemberi hibah menitipkan senjata terlebih dahulu di gudang Polri sebelum permohonan disetujui, sehingga tidak ada senjata yang beredar tanpa kontrol.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aspek Pengawasan: Kepemilikan senjata api yang telah mendapat izin tetap berada dalam pengawasan ketat Polri. Pengawasan ini dilakukan melalui pemeriksaan berkala terhadap kondisi senjata, jumlah amunisi, serta penyimpanan senjata yang wajib sesuai standar keamanan. Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan melaporkan penggunaan senjata secara periodik dan tunduk pada evaluasi berkala dari Polri. Hal ini memastikan bahwa senjata api tidak disalahgunakan dan tetap digunakan sesuai tujuan yang sah, seperti bela diri atau penunjang tugas negara.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Aspek Pengendalian: Polri memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan korektif apabila ditemukan penyalahgunaan atau pelanggaran izin. Pengendalian ini dapat berupa pembatasan jumlah senjata yang boleh dimiliki, pengurangan jumlah peluru, penundaan atau penolakan perpanjangan izin, hingga pencabutan izin dan penarikan paksa senjata dari tangan pemilik. Dengan demikian, keberadaan senjata api di tangan sipil maupun aparat tetap dalam kontrol hukum yang ketat.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Melalui tiga aspek tersebut, Perpol No. 1 Tahun 2022 membangun sistem kontrol berlapis atas senjata api di Indonesia. Proses perizinan memastikan hanya pihak yang benar-benar memenuhi syarat yang boleh memiliki senjata. Pengawasan Menjamin bahwa penggunaan senjata selalu berada dalam radar pemantauan Polri. Sedangkan pengendalian memberikan instrumen hukum bagi Polri untuk menghentikan setiap potensi penyalahgunaan sejak dini. Dengan sistem ini, senjata api tidak diperlakukan sebagai hak mutlak, melainkan sebagai fasilitas yang keberadaannya dijaga ketat demi kepentingan keamanan dan ketertiban umum.</span></p>
<p><br style="font-weight: 400;" /><br style="font-weight: 400;" /></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/09/24/637/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Memiliki Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/09/10/611/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/09/10/611/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 05:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=611</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_3 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_3">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_3  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_3  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Larangan Memiliki Kewarganegaraan Ganda Di Indonesia</b></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Dwi kewarganegaraan, atau yang sering disebut dengan kewarganegaraan ganda, merupakan status hukum ketika seseorang diakui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih secara bersamaan. Di Indonesia, prinsip ini pada dasarnya tidak diakui, kecuali dalam bentuk terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran. </span></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Indonesia menganut asas </span><i><span style="font-weight: 400;">ius sanguinis</span></i><span style="font-weight: 400;">, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan tempat kelahirannya. Dengan asas ini, status kewarganegaraan anak diturunkan melalui garis keturunan. Misalnya, seorang anak yang lahir di luar negeri tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) apabila kedua orang tuanya adalah WNI. Ketentuan ini menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak semata-mata ditentukan oleh faktor kelahiran di suatu wilayah negara lain, melainkan oleh hubungan darah dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan tertentu. </span></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Eksistensi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakodomir pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada anak-anak dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Lebih lanjut, anak tersebut diberikan hak untuk memegang dua kewarganegaraan hingga mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah sebelum usia tersebut. Setelah itu, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak tersebut wajib menyatakan pilihannya untuk menjadi warga negara Indonesia atau warga negara asing.</span><span style="font-weight: 400;"></p>
<p></span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Namun, bagi anak hasil perkawinan campuran yang memperoleh dwi kewarganegaraan sejak lahir, terdapat batasan hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia serta peraturan pelaksanaannya, anak tersebut hanya diperkenankan memegang status kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau telah menikah sebelum mencapai usia tersebut. Setelah melewati batas usia tersebut, yang bersangkutan diwajibkan untuk menyatakan pilihannya melalui pernyataan tertulis kepada Pejabat tentang pilihan kewarganegaraannya. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia menutup kemungkinan adanya status kewarganegaraan ganda yang bersifat permanen dan menegaskan prinsip kepastian hukum dalam pengaturan status kewarganegaraan.</span></p>
<p><b><br /></b><b>Kenapa di Indonesia dwi kewarganegaraan tidak boleh?</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Dwi kewarganegaraan pada dasarnya tidak diizinkan di Indonesia karena undang-undang yang menganut  prinsip kewarganegaraan tunggal, yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan kepentingan nasional seperti menghindari potensi spionase, persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja, serta untuk memastikan loyalitas warga negara terhadap Indonesia. </span></p>
<p class="s3">
<p></p>
<p><b><br /></b><b>Dampak Negatif dari kepemilikan Dwi Kewarganegaraan:</b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dengan adanya dwi kewarganegaraan dapat disalahgunakan untuk kegiatan seperti spionase, terutama jika salah satu negara tersebut adalah negara yang bersengketa dengan Indonesia</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Dapat menimbulkan persaingan yang lebih besar dalam kepemilikan properti dan lapangan kerja, karena warga negara dengan status ganda mungkin memiliki keuntungan lebih</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Adanya risiko pada penyalahgunaan status kewarganegaraan ganda untuk menghindari pajak di salah satu negara </span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemilik Dwi kewarganegaraan akan berada dibawah dua yurisdiksi negara yang berbeda sehingga harus tunduk pada hukum dan peraturan kedua negara tersebut</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Pemilik dwi kewarganegaraan yang terlibat dalam politik bisa menimbulkan keraguan atas loyalitasnya, bahkan berpotensi dipengaruhi kepentingan asing.</span></li>
</ul>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Salah satu bukti empiris tidak diizinkannya dwi kenegaraan di Indonesia terjadi pada Tahun 2016 ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar, diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Jokowi diduga karena Archandra memiliki dua kewarganegaraan yaitu memiliki paspor Amerika Serikat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Archandra Tahar memiliki dua paspor. </span></p>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Pada tahun 2012 diketahui Archandra Tahar sudah mengangkat sumpah setia sebagai warga negara Amerika Serikat, yang artinya bahwa Archandra sudah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia ketika ia memperoleh status kewarganegaraan dari negara lain atas kemauannya sendiri atau secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006. </span></p>
<p class="s3"><span style="font-weight: 400;">Politisi dan pakar hukum Denny Indrayana menyatakan bahwa Archandra harus diberhentikan dari jabatan menteri ESDM jika secara hukum terbukti bahwa telah kehilangan status WNI nya. Hal tersebut diatur Dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 Kementerian Negara yang isinya secara tegas mengatur menteri harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia. </span><span style="font-weight: 400;"><br /></span></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/09/10/611/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Larangan Perusahaan untuk menahan Ijazah atau dokumen pribadi</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/06/20/larangan-perusahaan-untuk-menahan-ijazah-atau-dokumen-pribadi/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/06/20/larangan-perusahaan-untuk-menahan-ijazah-atau-dokumen-pribadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Jun 2025 07:17:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=576</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_4 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_4">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_4  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_4  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Larangan Perusahaan untuk menahan Ijazah atau dokumen pribadi</b><span style="font-weight: 400;"><br /></span><span style="font-weight: 400;">Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan </span><b>Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang </b><b><i>Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja</i></b><span style="font-weight: 400;">. Surat edaran ini menjadi tonggak penting dalam upaya penguatan hak-hak pekerja, khususnya terkait kepemilikan dan penguasaan dokumen pribadi yang selama ini rawan disalahgunakan oleh pihak perusahaan.</span></p>
<p><b>Surat Edaran M/5/HK.04.00/V/2025</b><span style="font-weight: 400;"> memuat ketentuan sebagai berikut:</span></p>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Larangan Mutlak Penahanan Dokumen Pribadi</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">Pemberi kerja dilarang menahan ijazah, sertifikat, atau dokumen pribadi milik pekerja dalam bentuk apa pun. Pengecualian hanya diberikan apabila terdapat pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, yang disertai perjanjian tertulis dan jaminan pengembalian dokumen.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Mekanisme Pengawasan dan Sanksi</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">Pemerintah melalui instansi terkait wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Pelanggaran atas ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku</span></li>
</ol>
<h3><span style="font-size: medium;"><b>Dampak dan Implikasi Kebijakan:</b></span></h3>
<ol>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meningkatkan Kebebasan Pekerja Dengan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi, pekerja memiliki kendali penuh atas identitas dan rekam jejak mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk berpindah kerja tanpa hambatan administratif yang sering digunakan sebagai cara untuk membatasi mobilitas tenaga kerja.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mencegah Penyalahgunaan dan Eksploitasi Beberapa perusahaan menggunakan praktik penahanan dokumen sebagai cara untuk memaksa pekerja bertahan dalam kondisi kerja yang tidak ideal. Dengan kebijakan ini, pekerja bisa lebih leluasa untuk menuntut hak mereka tanpa takut kehilangan akses terhadap dokumen penting.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Meningkatkan Transparansi dan Profesionalisme Larangan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan standar etika dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. Alih-alih bergantung pada praktik yang tidak sah, perusahaan harus fokus pada strategi yang lebih profesional untuk mempertahankan karyawan.</span></li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Mengurangi Ketidakpastian Hukum Sebelum kebijakan ini diterbitkan, pekerja sering menghadapi kesulitan dalam mengakses dokumen mereka, terutama ketika terjadi perselisihan dengan pemberi kerja. Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.</span></li>
</ol>
<p class="s3">
<p><span style="font-weight: 400;">Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 merupakan langkah progresif dalam menghilangkan praktik penahanan dokumen pribadi yang berpotensi merugikan hak pekerja. Secara normatif, kebijakan ini mengartikulasikan prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia sekaligus mendorong pembaharuan dalam hubungan industrial. Meski demikian, implementasi kebijakan memerlukan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dan transparansi terjaga dalam setiap aspek hubungan kerja. Upaya pengawasan yang lebih intensif serta penyusunan sistem kontrak kerja yang berimbang merupakan kunci keberhasilan transformasi hubungan industrial di Indonesia. Menurut Ombudsman RI, penahanan ijazah oleh perusahaan atau sekolah terus meningkat setiap tahun dan perlu regulasi yang lebih tegas untuk mengatasinya. Sementara itu, </span><b>Dr. Michael Hans</b><span style="font-weight: 400;">, seorang pakar hukum ketenagakerjaan, menegaskan bahwa </span><b>Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025</b><span style="font-weight: 400;"> secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah pekerja, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti jika ijazah diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis. </span></p>
<p><b></b></p>
<p><b> </b></p>
<p><b></b></p>
<p class="s3">
<p><b>Pandangan Akademisi dan Lembaga Negara</b></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Profesor Hadi Subhan</b><span style="font-weight: 400;"> (Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Airlangga) menyatakan bahwa penahanan ijazah mencederai hak asasi manusia dan membatasi mobilitas sosial-ekonomi pekerja. Ia menegaskan bahwa absennya regulasi eksplisit selama ini menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh pengusaha. </span><span style="font-weight: 400;">Pakar Hukum Universitas Airlangga (</span><a href="https://www.tempo.co/tag/unair"><span style="font-weight: 400;">Unair</span></a><span style="font-weight: 400;">) </span><b>Profesor Hadi Subhan</b><span style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;"> menilai bahwa penahanan ijazah bisa mencederai hak asasi manusia karena membatasi mobilitas sosial dan profesional pekerja. Faktanya bahwa, Prof. Hadi mengungkap bahwa penahanan dokumen pribadi seperti ijazah masih kerap ditemukan tak hanya dalam kasus di Surabaya. Sebabnya, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarangnya. “Sehingga menimbulkan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh pengusaha,” kata Guru Besar di Bidang Kepailitan ini dalam keterangannya, Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang luas, sehingga pekerja dapat memahami hak mereka dan berani melaporkan jika mengalami pelanggaran. Dengan demikian, regulasi ini dapat benar-benar menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional.</span></span>
<p>&nbsp;</p>
</li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Dr. Michael Hans</b><span style="font-weight: 400;">, pakar hukum ketenagakerjaan, menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan praktik yang mencederai prinsip keadilan dalam hubungan industrial dan bertentangan dengan semangat konstitusi. Ia menyatakan bahwa Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/5/HK.04.00/V/2025 menjadi bentuk koreksi yuridis terhadap kekosongan norma eksplisit yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian pengusaha untuk menciptakan ketergantungan tidak sehat dalam relasi kerja. Lebih lanjut, Dr. Hans menekankan bahwa meskipun surat edaran tidak memiliki kekuatan mengikat setara undang-undang, </span><b>ia berfungsi sebagai instrumen normatif penting</b><span style="font-weight: 400;"> dalam menciptakan kesadaran hukum di kalangan pemberi kerja. Ia menyebut surat edaran tersebut sebagai “</span><i><span style="font-weight: 400;">jembatan transisi menuju reformasi regulatif</span></i><span style="font-weight: 400;">” yang lebih besar dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional. Dr. Hans juga menyerukan pentingnya agar pemerintah segera memperkuat isi surat edaran ini melalui </span><b>peraturan menteri atau revisi undang-undang</b><span style="font-weight: 400;">, agar tidak hanya berfungsi sebagai anjuran, tetapi sebagai </span><b>norma yang memuat konsekuensi hukum langsung</b><span style="font-weight: 400;"><span style="font-weight: 400;"> terhadap pelanggaran.</span></span>
<p>&nbsp;</p>
</li>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><b>Ombudsman RI</b><span style="font-weight: 400;"> Dalam beberapa tahun terakhir, </span><b>Ombudsman Republik Indonesia</b><span style="font-weight: 400;"> mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan masyarakat terkait </span><b>penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan maupun institusi pendidikan</b><span style="font-weight: 400;">. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga mengungkap adanya pola sistemik penyalahgunaan wewenang oleh pemberi kerja terhadap posisi rentan pekerja. Menurut keterangan resmi yang dirilis pada awal tahun 2025, </span><b>Ombudsman RI menyatakan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan bentuk maladministrasi yang mengarah pada pelanggaran hak sipil</b><span style="font-weight: 400;">. Penahanan dokumen tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan menciptakan ketimpangan posisi tawar dalam hubungan kerja.</span></li>
</ul>
<p style="text-align: justify;"><i><span style="font-weight: 400;">“Kami menerima laporan tahunan mengenai penahanan ijazah yang jumlahnya konsisten meningkat. Ini bukan hanya soal teknis administratif, tapi soal prinsip keadilan dan hak asasi. Pekerja berhak atas akses terhadap dokumen identitas mereka sendiri. Penahanan ijazah menciptakan rasa takut, ketergantungan, dan membatasi kebebasan untuk berpindah kerja.”</span></i><i><span style="font-weight: 400;"><br /></span></i><i><span style="font-weight: 400;">— Anggota Ombudsman RI, Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur</span></i></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ombudsman juga menekankan bahwa celah hukum terkait penahanan dokumen pribadi selama ini membuat perusahaan bertindak di zona abu-abu. Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait untuk mengeluarkan regulasi yang bersifat </span><b>tegas, eksplisit, dan menimbulkan efek jera</b><span style="font-weight: 400;"> terhadap pelanggar.</span> <span style="font-weight: 400;">Ombudsman menutup dengan seruan bahwa pemerintah perlu melakukan </span><b>pengawasan aktif dan sosialisasi masif</b><span style="font-weight: 400;">kepada pekerja, terutama di sektor manufaktur, retail, dan rumah tangga yang rawan eksploitasi dokumen pribadi.</span></p>
<p class="s3">
<p><b>Kasus Penahanan Ijazah yang ditahan oleh </b><b>perusahaan milik</b><b> Jan Hwa Diana Selaku Pemilik Seal Santoso Menahan sebanyak 108 Ijazah Karyawan</b><b><br /></b><span style="font-weight: 400;">penahanan ijazah oleh pemilik perusahaan Sentoso Seal, Surabaya. Sejumlah para mantan karyawan telah melaporkan bahwa ijazah mereka, yang merupakan bukti pendidikan dan kualifikasi, telah ditahan oleh pihak perusahaan. Dalam kasus yang mencuat, ditemukan sebanyak 108 ijazah yang disimpan tidak sah oleh pemilik perusahaan. pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menetapkan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dokumen. Kasus ini dikaitkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kejadian ini mendorong intervensi lebih lanjut dari instansi terkait, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, guna mengesahkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 sebagai respons untuk mengakhiri praktik serupa di seluruh Indonesia.</span></p>
<ul>
<li style="font-weight: 400;" aria-level="1">
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-weight: 400; font-size: small;">Sejumlah mantan karyawan melaporkan bahwa ijazah mereka telah ditahan oleh perusahaan. Dalam suatu penggeledahan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian, ditemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan yang disimpan di kediaman pemilik perusahaan.</span></h3>
</li>
<li style="font-weight: 400; text-align: justify;" aria-level="1">
<h3><span style="font-weight: 400; font-size: small;">Tindakan Hukum: Berdasarkan temuan tersebut, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan dokumen. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran berat, karena tidak hanya merugikan secara materiil tetapi juga mencederai hak fundamental terhadap identitas pribadi dan mobilitas kerja.</span></h3>
</li>
</ul>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-weight: 400; font-size: small;">Kasus UD Sentoso Seal mengungkapkan bahwa praktik penahanan dokumen telah lama berlangsung dan masih terjadi karena adanya ketimpangan posisi tawar antara pekerja dengan pemberi kerja. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan oleh pemerintah dan perlunya penegakan mekanisme hukum yang tegas untuk melindungi hak pekerja. Kasus tersebut juga menjadi faktor pendorong terbitnya Surat Edaran M/5/HK.04.00/V/2025 sebagai upaya mencegah praktik serupa di masa depan.</span></h3>
<p class="s3"><span style="font-weight: 400;">Kasus tersebut menyoroti bagaimana penahanan dokumen tidak hanya berdampak pada keberlangsungan karier dan hak identitas pekerja secara materiil, tetapi juga memberikan tekanan psikologis dan merusak moral. Selain itu, kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik penahanan ijazah telah menjadi fenomena sistemik yang memerlukan perhatian hukum dan penegakan peraturan secara lebih serius. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 merupakan langkah penting dalam melindungi hak pekerja dari praktik penahanan dokumen yang tidak sah. Kasus nyata seperti UD Sentoso Seal di Surabaya Memperlihatkan bagaimana praktik ini bisa merugikan pekerja dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi perusahaan. </span><span style="font-weight: 400;"><br /></span></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : </span><span style="font-size: large;"> Ryan Arya Ramadhany (Legal Intern)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/06/20/larangan-perusahaan-untuk-menahan-ijazah-atau-dokumen-pribadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aspek Hukum Penerbitan Green Bond</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/06/13/aspek-hukum-penerbitan-green-bond/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/06/13/aspek-hukum-penerbitan-green-bond/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 07:40:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=531</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_5 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_5">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_5  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_5  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p class="s3"><strong><span class="s2">Aspek</span><span class="s2"> Hukum </span><span class="s2">Penerbitan</span><span class="s2"> Green Bond</span></strong></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s5"><span>Green Bond </span><span>adalah</span><span> </span><span>instrumen</span><span> utang yang </span><span>diterbitkan</span><span> oleh </span><span>perusahaan</span><span> (</span><span>emiten</span><span>) </span><span>dengan</span><span> </span><span>tujuan</span><span></span><span>khusus</span><span> </span><span>untuk</span><span> </span><span>mendanai</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>membiayai</span><span> </span><span>ulang</span><span> </span><span>kegiatan</span><span> </span><span>usaha</span><span> yang </span><span>berwawasan</span><span> </span><span>lingkungan</span><span>(KUBL). KUBL </span><span>meliputi</span><span> </span><span>berbagai</span><span> </span><span>proyek</span><span> yang </span><span>bertujuan</span><span> </span><span>untuk</span><span> </span><span>melindungi</span><span>, </span><span>memperbaiki</span><span>, </span><span>atau</span><span> </span><span>meningkatkan</span><span> </span><span>kualitas</span><span> </span><span>lingkungan</span><span> </span><span>hidup</span><span>, </span><span>seperti</span><span> </span><span>energi</span><span> </span><span>terbarukan</span><span>, </span><span>efisiensi</span><span> </span><span>energi</span><span>, dan </span><span>pengelolaan</span><span> </span><span>limbah</span><span> yang </span><span>berkelanjutan</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Proyek-proyek</span><span class="s2"> yang </span><span class="s2">Dapat</span><span class="s2"> </span><span class="s2">Didanai</span><span class="s2">:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Proyek</span><span> yang </span><span>dapat</span><span> </span><span>dibiayai</span><span> </span><span>dengan</span><span> Green Bond </span><span>mencakup</span><span> </span><span>berbagai</span><span> </span><span>bidang</span><span> </span><span>lingkungan</span><span>, </span><span>antara</span><span> lain:</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Energi</span><span> </span><span>terbarukan</span><span> (</span><span>misalnya</span><span>, </span><span>tenaga</span><span> </span><span>surya</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>angin</span><span>)</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Efisiensi</span><span> </span><span>energi</span><span> (</span><span>misalnya</span><span>, </span><span>teknologi</span><span> </span><span>hemat</span><span> </span><span>energi</span><span>)</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Pengelolaan</span><span> </span><span>limbah</span><span> dan air yang </span><span>berkelanjutan</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Pencegahan</span><span> dan </span><span>pengendalian</span><span> </span><span>polusi</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Transportasi</span><span> </span><span>ramah</span><span> </span><span>lingkungan</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Konservasi</span><span> </span><span>keanekaragaman</span><span> </span><span>hayati</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Adaptasi</span><span> </span><span>perubahan</span><span> </span><span>iklim</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Produk</span><span> </span><span>ramah</span><span> </span><span>lingkungan</span><span> (eco-efficient)</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Bangunan</span><span> </span><span>bersertifikasi</span><span> </span><span>lingkungan</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Persyaratan</span><span class="s2"> </span><span class="s2">Penerbitan</span><span class="s2"> Green Bond:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Untuk</span><span> </span><span>menerbitkan</span><span> Green Bond, </span><span>perusahaan</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>memenuhi</span><span> </span><span>beberapa</span><span> </span><span>syarat</span><span>, </span><span>yaitu</span><span>:</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Mendapatkan</span><span> </span><span>penilaian</span><span> </span><span>dari</span><span> Ahli </span><span>Lingkungan</span><span> yang </span><span>memiliki</span><span> </span><span>kompetensi</span><span> </span><span>sesuai</span><span> </span><span>dengan</span><span></span><span>proyek</span><span> yang </span><span>didanai</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Dokumen</span><span> </span><span>pendaftaran</span><span> </span><span>untuk</span><span> Green Bond </span><span>harus</span><span> </span><span>mencakup</span><span> </span><span>pernyataan</span><span> </span><span>komitmen</span><span></span><span>penggunaan</span><span> dana </span><span>sesuai</span><span> </span><span>ketentuan</span><span>, </span><span>serta</span><span> </span><span>pendapat</span><span> </span><span>ahli</span><span> </span><span>bahwa</span><span> </span><span>proyek</span><span> yang </span><span>didanai</span><span> </span><span>memberi</span><span></span><span>manfaat</span><span> </span><span>lingkungan</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span>&#8211; </span><span>Selain</span><span> </span><span>itu</span><span>, </span><span>emiten</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>mengalokasikan</span><span> </span><span>setidaknya</span><span> 70% </span><span>dari</span><span> dana yang </span><span>diperoleh</span><span> </span><span>untuk</span><span></span><span>mendanai</span><span> KUBL.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Pelaporan</span><span class="s2"> dan </span><span class="s2">Reviu</span><span class="s2">:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Setelah </span><span>penerbitan</span><span> Green Bond, </span><span>emiten</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>melaporkan</span><span> </span><span>penggunaan</span><span> dana </span><span>secara</span><span> </span><span>berkala</span><span>. </span><span>Laporan</span><span> </span><span>reviu</span><span> oleh Ahli </span><span>Lingkungan</span><span> </span><span>wajib</span><span> </span><span>diserahkan</span><span> </span><span>setiap</span><span> </span><span>tahun</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>setiap</span><span> kali </span><span>ada</span><span></span><span>perubahan</span><span> </span><span>signifikan</span><span> pada </span><span>proyek</span><span>. </span><span>Laporan</span><span> </span><span>ini</span><span> </span><span>menjadi</span><span> </span><span>bagian</span><span> </span><span>dari</span><span> </span><span>laporan</span><span> </span><span>tahunan</span><span> yang </span><span>disampaikan</span><span> </span><span>kepada</span><span> </span><span>Otoritas</span><span> Jasa </span><span>Keuangan</span><span> (OJK). Jika </span><span>proyek</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>memenuhi</span><span></span><span>persyaratan</span><span> KUBL, </span><span>emiten</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>segera</span><span> </span><span>melakukan</span><span> </span><span>upaya</span><span> </span><span>perbaikan</span><span> </span><span>dalam</span><span> </span><span>jangka</span><span> </span><span>waktu</span><span></span><span>maksimal</span><span> 1 </span><span>tahun</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">P</span><span class="s2">erubahan </span><span class="s2">Status Green Bond:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>Jika </span><span>upaya</span><span> </span><span>perbaikan</span><span> </span><span>gagal</span><span> dan </span><span>proyek</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>memenuhi</span><span> </span><span>persyaratan</span><span> </span><span>sebagai</span><span> KUBL, Green Bond </span><span>tersebut</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>diakui</span><span> </span><span>sebagai</span><span> Green Bond. </span><span>Pemegang</span><span> Green Bond </span><span>berhak</span><span></span><span>meminta</span><span> </span><span>emiten</span><span> </span><span>untuk</span><span> </span><span>membeli</span><span> </span><span>kembali</span><span> Green Bond </span><span>atau</span><span> </span><span>memberikan</span><span> </span><span>kompensasi</span><span> </span><span>berupa</span><span></span><span>kenaikan</span><span> </span><span>kupon</span><span>. Proses </span><span>ini</span><span> </span><span>harus</span><span> </span><span>dilakukan</span><span> </span><span>melalui</span><span> </span><span>wali</span><span> </span><span>amanat</span><span>, dan </span><span>emiten</span><span> </span><span>wajib</span><span></span><span>menyelesaikan</span><span> </span><span>pembelian</span><span> </span><span>kembali</span><span> </span><span>dalam</span><span> </span><span>waktu</span><span> </span><span>maksimal</span><span> 3 </span><span>bulan</span><span>.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s6"><strong><span class="s2">Sanksi</span><span class="s2"> dan </span><span class="s2">Insentif</span><span class="s2">:</span></strong></p>
<p class="s4"><span>OJK </span><span>berwenang</span><span> </span><span>menjatuhkan</span><span> </span><span>sanksi</span><span> </span><span>administratif</span><span> </span><span>terhadap</span><span> </span><span>pihak</span><span> yang </span><span>melanggar</span><span> </span><span>aturan</span><span>, </span><span>seperti</span><span> </span><span>peringatan</span><span> </span><span>tertulis</span><span>, </span><span>denda</span><span>, </span><span>pembatasan</span><span> </span><span>atau</span><span> </span><span>pencabutan</span><span> </span><span>izin</span><span> </span><span>usaha</span><span>. Di </span><span>sisi</span><span> lain, OJK juga </span><span>dapat</span><span> </span><span>memberikan</span><span> </span><span>insentif</span><span> </span><span>kepada</span><span> </span><span>emiten</span><span> yang </span><span>menerbitkan</span><span> Green Bond </span><span>sesuai</span><span> </span><span>dengan</span><span></span><span>ketentuan</span><span>. </span><span>Namun</span><span>, </span><span>insentif</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>berlaku</span><span> </span><span>jika</span><span> </span><span>proyek</span><span> yang </span><span>didanai</span><span> </span><span>tidak</span><span> </span><span>lagi</span><span> </span><span>memenuhi</span><span></span><span>syarat</span><span> </span><span>sebagai</span><span> KUBL.</span></p>
<p class="s4"><span> </span></p>
<p class="s4"><strong><span class="s2">Regulasi</span>:</strong></p>
<p class="s4"><span>Semua</span><span> </span><span>aturan</span><span> dan </span><span>ketentuan</span><span> </span><span>terkait</span><span> </span><span>penerbitan</span><span> Green Bond </span><span>diatur</span><span> </span><span>dalam</span><span> </span><span>Peraturan</span><span> </span><span>Otoritas</span><span>Jasa </span><span>Keuangan</span><span> (POJK) </span><span>Nomor</span><span> 60/POJK.04/2017.</span></p>
<p class="s4"><span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;"></span></span></p>
<p class="s4"><span><span style="font-size: medium;">Written by : <span style="font-size: large;">Bonavacio Diaz Kevin, S.H., M.H.</span> (Associate)</span></span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/06/13/aspek-hukum-penerbitan-green-bond/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Delisting saham di Indonesia</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/06/13/aturan-delisting-saham-di-indonesia/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/06/13/aturan-delisting-saham-di-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Jun 2025 07:40:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=560</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_6 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_6">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_6  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_6  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p><b>Pengertian Delisting</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Delisting adalah proses penghapusan saham perusahaan dari Bursa Efek (BEI), sehingga saham tersebut tidak lagi diperdagangkan di pasar modal. Delisting bisa terjadi karena keputusan perusahaan (voluntary delisting) atau karena persyaratan bursa tidak dipenuhi oleh perusahaan (forced delisting). </span></p>
<p><b>Jenis Delisting: Voluntary and Forced Delisting</b></p>
<p><i><span style="font-weight: 400;">BEI punya kewenangan untuk melakukan delisting jika perusahaan dianggap tidak lagi layak berada di pasar modal. Ada dua jenis delisting:</span></i></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>Voluntary Delisting</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri. Biasanya diawali dengan rapat pemegang saham dan permohonan resmi ke bursa.</span></p>
<ol start="2">
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>Forced Delisting</b></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Ini delisting yang dilakukan secara sepihak oleh BEI atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), umumnya karena perusahaan bermasalah secara finansial, hukum, atau operasional.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Aturan yang Mengatur Delisting</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Delisting diatur melalui beberapa regulasi utama, yaitu:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>Peraturan Bursa Nomor I-N</b><span style="font-weight: 400;"> tentang Delisting dan Relisting</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>POJK No. 3/POJK.04/2021</b><span style="font-weight: 400;"> tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>SEOJK No. 13/SEOJK.04/2023</b><span style="font-weight: 400;"> terkait kewajiban buyback saham</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Menurut Pasal 68 POJK 3/2021, delisting bisa dilakukan jika perusahaan:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> Mengalami peristiwa besar yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Kapan Delisting Bisa Terjadi?</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ada sejumlah situasi yang bisa membuat perusahaan terkena forced delisting, antara lain:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> Tidak menyampaikan laporan keuangan secara rutin;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Tidak ada aktivitas usaha yang berjalan;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Terus merugi dalam jangka panjang;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Terlibat perkara hukum atau dinyatakan pailit;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Saham disuspensi dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan berturut-turut.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika suspensi berlangsung lebih dari 6 bulan, BEI akan mengumumkan potensi delisting. Bila proses delisting berlanjut, perusahaan wajib mengumumkan rencana buyback saham dalam waktu 1 bulan dan menyelesaikannya maksimal dalam 6 bulan atau sebelum tanggal efektif delisting.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span></p>
<p><b>Contoh Kasus Delisting dalam hal Perusahaan dalam keadaan Pailit</b></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Beberapa perusahaan besar di Indonesia telah mengalami forced delisting setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Contohnya:</span></p>
<ul>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit 12 September 2023;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit 12 September 2022;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Hanson International Tbk (MYRX)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit berdasarkan putusan 2020;</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> </span><b>PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)</b><span style="font-weight: 400;">, pailit pada 29 Februari 2024.</span></li>
</ul>
<p><span style="font-weight: 400;">Semua perusahaan ini resmi delisting efektif 21 Juli 2025 berdasarkan Pengumuman BEI Nomor Peng-00012/BEI.PP2/06-2024 tanggal 28 Juni 2024.</span></p>
<p class="s3"><br style="font-weight: 400;" /><br />Written by: <span style="font-size: 14px;">Fawwaz Muhammad Raafi, S.H., CCD.</span></p>
<p class="s3">
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/06/13/aturan-delisting-saham-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dispute Settlement  Dengan Mekanisme PKPU</title>
		<link>https://warenslaw.com/2025/05/28/dispute-settlement-dengan-mekanisme-pkpu/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2025/05/28/dispute-settlement-dengan-mekanisme-pkpu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 04:51:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=502</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_7 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_7">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_7  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_7  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">PKPU (&#8220;Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang&#8221;) merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh dalam sengketa penyelesaian utang piutang. PKPU sendiri diatur dengan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan (&#8220;UU Kepailitan&#8221;) yang telah dicabut sebagian dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (&#8220;UU P2SK&#8221;). </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">PKPU sendiri dapat diajukan baik oleh Debitor maupun Kreditor, dimana baik Debitor maupun Kreditor memperkirakan akan adanya ketidak mampuan Debitor dalam melanjutkan pembayaran utang-utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Ada 2 (dua) syarat PKPU dapat diajukan yang pertama adalah adanya lebih dari 1 (satu) Kreditor, dan kedua sudah memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Dalam hal Debitor sendiri yang memohon untuk di PKPU maka kewajiban memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor pada prinsipnya tidak diperlukan. dalam hal Debitor yang menjadi termohon PKPU yang diajukan oleh Kreditor tidak memiliki Kreditor maka sengketa tersebut harus menggunakan mekanisme wanprestasi pada perdata umum. </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">PKPU diajukan ke Pengadilan. dalam hal yang mengajukan permohonan adalah Debitor itu sendiri maka yang bersangkutan harus menyertakan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang dan utang  dilengkapi dengan bukti-bukti dan kalau sudah ada termasuk dengan rencana perdamaian dimana Pengadilan harus mengabulkan PKPU Sementara dalam paling lambat 3 hari dan menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat 1 (satu)  orang atau lebih Pengurus. Dalam sidang tersebut Pengadilan  akan memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal untuk menghadap paling lama pada hari ke 45 sejak putusan diucapkan. Apabila Debitor tidak hadir dalam sidang tersebut maka pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit dalam sidang tersebut.</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Dilain sisi, apabila yang mengajukan permohonan adalah Kreditor maka Pengadilan wajib memanggil Debitor melalui juru sita paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang, dimana Debitor sudah mempersiapkan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, utang dan rencana perdamaian. Selanjutnya Pengadilan diberikan waktu 20 hari untuk penunjukan Hakim pengawas dan Pengurus, sisanya diberikan waktu yang sama dan konsekuensi yang sama bagi Debitor.</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Pengurus kemudian wajib mengumumkan putusan PKPU Sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dimana pengumuman tersebut memuat undangan untuk hadir di persidangan pengumuman dimaksud dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sebelum sidang dilaksanakan, dalam hal debitor sudah memiliki rencana perdamaian, rencana tersebut juga disebut dalam pengumuman. Pada saat persidangan diselenggarakan maka PKPU Sementara juga ikut berakhir.</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Pengadilan pada hari sidang dimaksud di atas harus mendengarkan Debitor, Hakim Pengawas, Pengurus, dan Kreditor yang hadir, wakil atau kuasanya yang ditunjuk dengan Surat Kuasa. setiap Kreditor berhak hadir walaupun tidak menerima panggilan. Apabila rencana perdamaian yang disampaikan Debitor sudah diberitahukan sebelum sidang maka pemungutan suara dapat dilakukan. Bilamana Kreditor belum dapat memberikan suara mereka mengenai rencana perdamaian, maka Debitor dapat meminta Kreditor menentukan menerima atau menolak PKPU agar memungkinkan Debitor, Pengurus dan Kreditor untuk mempertimbangkan menyetujui rencana pertimbangan pada sidang yang diadakan selanjutnya. Apabila Kreditor menolak maka Debitor dinyatakan Pailit dan bila disetujui PKPUnya perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU Sementara diucapkan.</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Pemberian PKPU tetap berikut perpanjangannya ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan:</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">a.       Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakiliki 2/3 bagian dari seluruh tagihan  yang diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">b.      Persetujuan lebih dari 1/2 jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lain yang hadir dan mewakili 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Perselisihan yang timbul antara pengurus dan Kreditor konkuren tentang hak suara Kreditor akan diputus oleh Hakim pengawas. </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Apabila ada permohonan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu, begitupun bagi permohonan PKPU setelah adanya permohonan pailit wajib diajukan apda sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit.</span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"> </span></h3>
<h3 style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Apabila jangka waktu PKPU Sementara berakhir, karena Kreditor tidak menyetujui pemberikan PKPU tetap atau perpanjangannya sudah diberikan, pada waktu perpanjangan tersebut berakhir pengurus wajib memberitahukan hal itu melalui Hakim Pengawas kepada Pengadilan yang mana Pengadilan menyatakan Debitor Pailit paling lambat hari berikutnya, kemudian pengurus harus mengumumkannya dengan mekanisme yang sama dengan pengumuman PKPU Sementara.</span></h3>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;">Written by : <span style="font-size: large;">Bonavacio Diaz Kevin, S.H., M.H.</span> (Associate)</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2025/05/28/dispute-settlement-dengan-mekanisme-pkpu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jenis Merger dalam Company Business</title>
		<link>https://warenslaw.com/2024/08/29/443/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2024/08/29/443/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Aug 2024 05:35:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=443</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_8 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_8">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_8  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_8  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p style="text-align: justify;"><strong>Penjelasan Merger</strong></p>
<p>Merger adalah tindakan restrukturisasi hukum yang dilakukan oleh suatu Perusahaan, di mana sebagai pengaturannya diatur pada Bagian VIII Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut sebagai &#8220;UU Perseroan&#8221;). Berdasarkan UU Perseroan, merger melibatkan satu atau lebih perusahaan yang bergabung dengan perusahaan lain yang sudah ada, sehingga mengakibatkan pengalihan aset dan kewajiban perusahaan yang bergabung kepada perusahaan yang bertahan melalui mekanisme hukum. Akibatnya, status badan hukum perusahaan yang menggabungkan diri menjadi bubar.</p>
<p>Penjelasan yang lebih sederhana dapat ditemukan dalam buku <em>Company Law</em> karya Charlesworth dan Morse. Para penulis menekankan konsep amalgamasi, yang mereka definisikan sebagai penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas. Proses ini memerlukan pendirian minimal dua perusahaan yang kemudian bergabung membentuk satu entitas.</p>
<p><strong>Jenis-Jenis Merger</strong></p>
<p>Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam buku hukum perseroan karya Yahya Harahap, terdapat beberapa bentuk potensial merger.</p>
<ol>
<li><strong>Horizontal Merger</strong> adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam aktivitas bisnis yang sama, seperti pada kasus merger Bank Mandiri dengan BDN, BAPINDO, BBD, dan Bank Ekspor Impor (Exim). Hal ini dikarenakan semua perusahaan yang bergabung memiliki kegiatan bisnis yang sama, yaitu dalam praktik perbankan.</li>
<li><strong>Vertical Merger</strong> adalah klasifikasi kedua, yaitu merger yang melibatkan penggabungan dua atau lebih perusahaan yang memiliki keterkaitan antara input dan output, serta keterkaitan pemasaran.</li>
<li><strong>Congenitive Merger</strong> adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kegiatan bisnisnya serupa atau berada dalam industri yang sama, tetapi tidak menghasilkan produk yang sama dan juga tidak ada keterkaitan pemasok.</li>
<li><strong>Conglomerate Merger</strong> adalah bentuk merger yang digunakan untuk konsolidasi dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam aktivitas bisnis yang berbeda di berbagai industri.</li>
</ol>
<p>Referensi: Harahap, M. Yahya, <em>Hukum Perseroan Terbatas</em>, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011., Charlesworth dan Morse 1991. <em>Company Law</em>. ELBS, Edisi Keempat Belas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Written by : Fawwaz Raafi, S.H., CCD. (Associate)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2024/08/29/443/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Suspensi Efek</title>
		<link>https://warenslaw.com/2024/08/08/417/</link>
					<comments>https://warenslaw.com/2024/08/08/417/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Warens Law]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Aug 2024 04:24:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://warenslaw.com/?p=417</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_9 et_section_regular" >
				
				
				
				
				
				
				<div class="et_pb_row et_pb_row_9">
				<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_9  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_9  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				
				
				<div class="et_pb_text_inner"><p style="text-align: justify;"><strong style="font-size: 14px;">Pengertian Suspensi Efek</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong></strong>Suspensi Efek adalah istilah yang digunakan dalam pasar modal untuk merujuk pada penghentian sementara perdagangan Efek Perusahaan Tercatat di Bursa. Selama periode suspensi, saham yang bersangkutan tidak dapat diperdagangkan, baik dalam bentuk pembelian maupun penjualan. Suspensi Efek biasanya diterapkan oleh otoritas bursa atau regulator pasar modal untuk berbagai alasan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Suspensi Efek dilakukan untuk berbagai tujuan, diantaranya:</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong></strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Menjaga Keteraturan Pasar:</strong> Jika ada informasi yang belum diumumkan ke publik atau isu-isu lain yang bisa menyebabkan volatilitas ekstrem, suspensi dapat membantu menjaga kestabilan pasar.</li>
<li><strong>Memberikan Waktu untuk Pengungkapan Informasi:</strong> Suspensi dapat memberikan waktu bagi perusahaan untuk mengungkapkan informasi material yang belum dipublikasikan, seperti hasil audit, laporan keuangan yang direvisi, atau informasi penting lainnya.</li>
<li><strong>Melindungi Investor:</strong> Dengan menghentikan perdagangan saham sementara, suspensi dapat melindungi investor dari kerugian akibat informasi yang tidak lengkap atau akurat.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Berdasarakan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00077/BEI/05-2023 Perihal Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, pengenaan Suspensi Efek dapat terjadi pada kondisi diantaranya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Laporan Keuangan Auditan Perusahaan Tercatat memperoleh sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atau sebanyak 1 (satu) kali opini Tidak Wajar (Adverse) oleh Akuntan Publik.</li>
<li>Perusahaan Tercatat atau anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat mengajukan permohonannya sendiri atas pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</li>
<li>Terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap Perusahaan Tercatat.</li>
<li>Perusahaan Tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar, dimana Perusahaan Tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan Bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal sebagaimana yang diwajibkan oleh Peraturan Bursa tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.</li>
<li>Terdapat keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perusahaan Tercatat.</li>
<li>Perusahaan Tercatat berencana untuk melakukan Pembatalan Pencatatan (Delisting) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bursa tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).</li>
<li>Perusahaan Tercatat melakukan <u>pelanggaran</u> atas Peraturan Bursa yang menimbulkan sanksi suspensi atas pelanggaran tersebut.</li>
<li>Adanya perintah dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
<li>Kondisi lain sesuai keputusan Bursa dengan tetap mempertimbangkan penyelenggaraan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien serta perlindungan investor.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Dalam hal Suspensi Efek memiliki dampak diantaranya:</p>
<ul style="text-align: justify;">
<li><strong>Bagi Perusahaan:</strong> Suspensi dapat mempengaruhi reputasi dan likuiditas perusahaan. Perusahaan mungkin juga menghadapi tantangan tambahan untuk memperbaiki masalah yang menyebabkan suspensi.</li>
<li><strong>Bagi Investor:</strong> Selama suspensi, investor tidak dapat membeli atau menjual saham yang terkena suspensi. Ini dapat mempengaruhi likuiditas portofolio mereka dan potensi keuntungan atau kerugian.</li>
<li><strong>Bagi Pasar:</strong> Suspensi saham dapat mempengaruhi sentimen pasar dan menyebabkan ketidakpastian di pasar modal, tergantung pada alasan dan durasi suspensi.</li>
</ul>
<p style="text-align: justify;">Secara keseluruhan, suspensi saham adalah alat penting dalam pasar modal untuk mengatur perdagangan dan melindungi kepentingan investor serta menjaga integritas pasar.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;">Written by: Dimas Raka D, S.H. (Associate)</p>
<p style="text-align: justify;"></div>
			</div>
			</div>
				
				
				
				
			</div>
				
				
			</div>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://warenslaw.com/2024/08/08/417/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
